Logo Header Antaranews Makassar

Pakar nilai sikap Bupati Gowa tak elegan hadapi hak angket padahal kesempatan klarifikasi

Rabu, 15 Juli 2026 03:03 WIB
Image Print
Tangkapan Layar - Pakar Ahli Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Fajlurrahman Jurdi merespons kejadian pascasidang hak angket dihadiri Bupati Gowa Husniah Talenrang di DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (14/7/2026). ANTARA/Darwin Fatir.

Gowa (ANTARA) - Pakar Ahli Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Fajlurrahman Jurdi menilai sikap Bupati Gowa Sitti Husiah Talenrang yang meninggalkan ruangan secara tiba-tiba tak elegan saat menghadapi sidang Panitia Khusus (Pansus) hak angket di Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Kita sayangkan, bupati meninggalkan rumah sidang sebelum memberikan keterangan, itu bisa menimbulkan spekulasi dan banyak hal di tengah-tengah masyarakat. Padahal, itu kesempatan penting bagi bupati untuk mengklarifikasi seluruh tuduhan yang berkembang di tengah publik," paparnya di Makassar, Selasa.

Menurut dia, bupati yang meninggalkan ruang rapat sebelum dilaksanakan sidang klarifikasi untuk memberikan keterangannya, menunjukkan orang bertanya-tanya, mengapa tidak membantah semuanya. Sebab, bantahan yang autentik paling formal ada di ruang sidang angket itu.

"Itu bantahan secara resmi, sayangnya bupati tidak menggunakan hak yang diberikan oleh Undang-undang kepada dia, untuk menjawab, membantah seluruh apa yang berkembang di luar, akhirnya isu dan gosip makin liar," tuturnya.

Selain itu, publik berharap undangan Pansus DPRD Gowa mestinya di hargai, dan memaksimalkan kesempatan membela diri untuk mendisclaimer atau penafian seluruh hal apa yang dituduhkan dalam sidang hak angket tersebut.

Kehadiran Bupati Gowa dalam sidang itu sangat diharapkan publik untuk menyampaikan bantahan-bantahan, argumentatif dan data-data pembanding yang disampaikan secara terbuka guna menghadang tuduhan pada sidang itu.

"Kita sayangkan, bisa jadi publik akan meyakini bahwa pansus angket berada dalam koridor yang benar, mereka berarti punya data, dan apa yang dituduhkan oleh pansus angket itu, mungkin saja terjadi," katanya

Mengenai dengan proses sidang, itu tergantung kesepakatan peserta sidang. Kalau ada pertanyaan yang dianggap bersifat pribadi, tidak perlu dijawab. Atau dijawab secara tertutup.

"Kalau pertanyaan dianggap bersifat pribadi dari anggota pansus, maka sampaikan saja menolak menjawab karena pribadi. Kalau dia mau jawab, dijawab secara tertutup.

"Bisa di-skip (lewatkan), sehingga anggota pansus beralih ke pertanyaan lain. Ini soal strategi di rapat sebenarnya, bisa dilakukan anggota pansus dan bupati," katanya lagi.

Kendati demikian, Bupati Gowa Husniah telah menghadiri undangan panggilan namun tidak bersedia memberi keterangan, maka kewajiban DPRD Gowa telah menggugurkan kewajibannya dan bisa segera menyiapkan jadwal agenda rapat paripurna.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila saat membacakan sikap tegas dan kesimpulannya usai sidang menegaskan, pansus tidak memiliki urusan dan tidak tertarik dengan ranah domestik privat Bupati Gowa HT. Namun, ketika perilaku tersebut mengintervensi tata kelo birokrasi maka perlu ditindaklanjuti.

"Pansus Hak Angket DPRD Gowa tidak akan membuang waktu untuk melakukan pemanggilan ulang. Kami akan langsung bergerak merumuskan rekomendasi akhir berdasarkan fakta-fakta kuat yang telah kami kantongi. Hukum tidak akan pernah tunduk pada ego kekuasaan sepihak," paparnya menegaskan saat konferensi pers di Kantor DPRD setempat.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026