Logo Header Antaranews Makassar

Terbaru, Kejagung terbitkan sprindik 3 kasus korupsi seret FA

Rabu, 15 Juli 2026 16:16 WIB
Image Print
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu, menyebutkan pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung terbitkan sprindik 3 kasus korupsi yang seret eks Jampidsus



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026