Logo Header Antaranews Makassar

Kemenkum Sulsel mensosialisasikan "Apostille" di SMA-SMK Kota Makassar

Kamis, 16 Juli 2026 03:31 WIB
Image Print
Suasana sosialisasi tentang layanan "Apostille" yang dipaparkan oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel pada sesi kegiatan Masa Pengelan Siswa (MPLS) di SMAN 3 Makassar, Sulsel, Rabu (15/7/2026). ANTARA/Suriani Mappong

Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyosialisasikan "Apostille" atau legalisasi dokumen internasional yang menyasar siswa dan tenaga pendidik SMA dan SMK di Kota Makassar.

"Kami memperluas edukasi mengenai layanan Apostille sebagai bentuk penyederhanaan legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan kali ini pihaknya menyasar pada tenaga pendidik di SMKN 2 Makassar dan SMAN 3 Makassar.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman sejak dini mengenai manfaat layanan tersebut, mulai dari pengertian, jenis dokumen yang dapat diajukan, hingga tata cara pengajuan melalui sistem Apostille Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa berbagai dokumen pendidikan, seperti ijazah, transkrip nilai, dan dokumen akademik lainnya dapat memperoleh sertifikat Apostille apabila akan digunakan di negara yang menjadi pihak dalam Konvensi Apostille.

"Layanan ini membuat proses legalisasi dokumen menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien," kata Demson.

Menurut dia, sosialisasi tersebut disesuaikan dengan momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk mengenalkan layanan Apostille kepada para siswa.

Menurut dia, pemahaman sejak dini akan membantu generasi muda ketika melanjutkan pendidikan atau beraktivitas di luar negeri. Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab.

Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali informasi mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan layanan tersebut.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan Apostille secara tepat melalui sistem digital yang mudah diakses, cepat, dan transparan.

Demson berharap langkah ini semakin meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan administrasi hukum, sekaligus mendukung kemudahan pengesahan dokumen publik untuk keperluan internasional.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026