
Samsat Mamuju: Realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp31,46 miliar

Mamuju, Sulbar (ANTARA) - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Kelas A Samsat Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Rosianah M Nadir menyampaikan realisasi penerimaan pajak daerah di Samsat Mamuju hingga Juni 2026 mencapai Rp31,46 miliar.
"Sebesar 97,9 persen realisasi pajak daerah itu berasal dari PKB dan BBNKB, yang menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung PAD," kata Rosianah saat dialog bersama Wakil Ketua I DPRD Sulbar Suraidah Suhardi di Mamuju, Sulbar, Kamis.
Namun, Rosianah mengakui masih terdapat potensi tunggakan pajak kendaraan yang mencapai Rp121,27 miliar dari 92.986 objek kendaraan.
Karena itu, Rosianah mengimbau masyarakat memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 30 September 2026.
Program tersebut, kata dia, memberikan pembebasan 100 persen denda PKB, diskon 50 persen pokok tunggakan PKB serta diskon 50 persen BBNKB untuk mutasi masuk kendaraan dari luar daerah ke Sulbar.
"Selain menghadirkan berbagai kemudahan pembayaran melalui Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Malam dan QRIS, kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi tersebut sebelum berakhir," ujar Rosianah.
Pada kesempatan itu, Rosianah menyampaikan bahwa Samsat Mamuju merupakan layanan terpadu yang melibatkan Bapenda Sulbar, Ditlantas Polda Sulbar dan PT Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor secara mudah, cepat, dan transparan.
Menurutnya, kontribusi masyarakat melalui pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat menentukan keberhasilan pembangunan daerah.
"Kami akan terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD)," kata Rosianah.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar Abdul Wahab Hasan Sulur menegaskan bahwa peningkatan PAD membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk DPRD, pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat dan wajib pajak.
"Semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah menghadirkan pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas," katanya.
Langkah ini kata Wahab, merupakan bagian dari upaya Bapenda Sulbar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, sekaligus mewujudkan pelayanan dasar yang merata dan berkualitas.
Pewarta : Amirullah
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
