
Bupati Lombok Barat pakai uang korupsi untuk beli saham RS

Jakarta (ANTARA) - KPK mengungkapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ diduga memakai uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp2,25 miliar untuk membeli saham Rumah Sakit SSM.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Bupati LAZ diduga melakukan hal tersebut bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD).
"Saudara LAZ dan SUD juga menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar di RS SSM, ini rumah sakit di Lombok Barat, dengan modus pembelian saham atau kemudian dibungkus lagi dengan istilah uang operasional bupati," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Ketika ditanya apakah RS SSM tersebut merupakan milik Bupati LAZ atau keluarga, Taufik mengatakan KPK baru mengetahui adanya pertemuan antara kepala daerah tersebut dengan pihak rumah sakit.
"Tim belum menemukan bahwa rumah sakit ini dikendalikan atau dalam penguasaan tersangka LAZ, tetapi memang sudah ada indikasi, dan tim mempunyai bukti-bukti di dokumen barang bukti elektronik bahwa ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bupati dan pihak rumah sakit," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan terus mendalami aliran maupun sumber uang hingga keterlibatan pihak lainnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Lombok Barat pakai uang korupsi Rp2,25 miliar untuk beli saham RS
Pewarta : Rio Feisal
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
