Logo Header Antaranews Makassar

Tak relevan lagi, Kerajaan Gowa ajukan pencabutan Perda LAD

Rabu, 22 Juli 2026 19:08 WIB
Image Print
Kuasa Hukum Putra Mahkota Kerajaan Gowa Wawan Nur Rewa (kiri) didampingi rekannya memberikan penjelasan hukum terkait uoaya pencabutan Perda LAD saat konferensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Keluarga Kerajaan Gowa mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah (LAD) segera dicabut karena dinilai tidak relevan dengan aturan di atasnya bahkan telah memicu polemik selama 10 tahun terakhir usai disahkan DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Kami meminta DPRD, karena secara konstitusional berhak mendesak pemerintah daerah untuk mencabut regulasi ini tanpa melalui ruang-ruang yang lain," ujar Kuasa Hukum Putra Mahkota Kerajaan Gowa Wawan Nur Rewa saat temu pers di Makassar, Rabu.

Menurutnya, keluarga kerajaan tidak memiliki keinginan menghidupkan kembali sistem pemerintahan kerajaan karena sudah ada pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan pencabutan Perda LAD tersebut untuk menghidupkan simbol budaya yang sudah mengakar selama turun-temurun.

Selain itu, substansi Perda tersebut dianggap tidak layak direvisi karena konsep dasarnya dinilai keliru dan cacat prosedural sehingga diperlukan penyusunan regulasi atau Perda baru yang dikolaborasikan dengan menempatkan keluarga kerajaan selaku pengurus adat, Pemkab Gowa dan DPRD Gowa

Disebutkan pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 3 Perda LAD tersebut, Bupati Gowa sebagai Ketua LAD menjalankan fungsi dan tugas Sombayya atau sebutan Raja Gowa dapat memerintah. Ini diartikan bahwa Bupati Gowa juga adalah raja. Padahal Raja Gowa memiliki trah atau darah turunan.

Turunan dari Perda LAD ini lalu dibuat Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2016 mengatur Perda LAD tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah. Perbup ini dianggap dapat menata ulang kedudukan, fungsi, dan wewenang Lembaga Adat Daerah, termasuk pengelolaan benda-benda pusaka Kerajaan Gowa.

Ini kemudian melegitimasi peran Bupati Gowa merangkap fungsional sebagai Sombbaya Ri Gowa (Raja Gowa), meski tanpa persetujuan keluarga besar Kerajaan Gowa. Sehingga memunculkan polemik mengenai representasi sah Kerajaan Gowa karena dapat mengelola benda pusaka di Istana Balla Lompoa secara sepihak.

Di sisi lain, sejumlah pasal dalam Perda LAD itu juga dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya yakni Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 39 tahun 2007 di Bab I pasal 1 poin 7 terkait Organisasi Kekerabatan yang dipimpin Raja, Sultan, panembahan maupun Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

"Dengan adanya Perda LAD ini menjadi penyebab munculnya perpecahan serta dualisme di lingkungan keluarga kerajaan Gowa. Banyaknya bermunculan Lembaga mengatasnamakan adat, ini yang perlu ditertibkan karena lembaga adat itu asalnya dari Kerajaan Gowa," ungkap Wawan menekankan.

Ia menegaskan pencabutan regulasi tersebut dapat membuka ruang rekonsiliasi serta menjadi dasar penyusunan kembali kelembagaan adat yang lebih sah dan jelas. Sebab, pihaknya memiliki data silsilah maupun dokumen sahih yang dapat dipertanggungjawabkan serta siap diuji.

"Penyampaian saya ini mewakili Putra Mahkota Kerajaan Gowa Andi Muhammad Imam. Beliau meminta, kami jangan dikunci, kami jangan dibuat tidak ada, kami jangan dibenturkan persoalan keluarga kerajaan yang lain. Kami minta ini dicabut, kemudian keluarga kerajaan dibuat bersatu," ucapnya menegaskan.

Rencananya, keluarga besar Kerajaan Gowa akan menyampaikan aspirasi ke Kantor DPRD Kabupaten Gowa perihal upaya pencabutan LAD tersebut pada awal Agustus 2026 sebagai komitmen mengembalikan maruah adat Kerajaan Gowa dan pelestarian budayanya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab merespons bahwa pencabutan Perda LAD itu pada prinsipnya tidak dapat dilakukan hanya dengan keputusan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Gowa. Tetapi, harus melalui pembentukan Perda baru mencabut atau mengubah Perda yang lama.

"Penyusunan Ranperda tentang pencabutan atau perubahan Perda dapat diusulkan oleh Bupati atau menjadi inisiatif DPRD, kemudian dibahas dan disetujui bersama. Saya kira begitu mekanismenya. Cuman, harus ada evaluasi dan kajian hukum, untuk menjelaskan alasan pencabutan Perda yang di maksud," katanya menjelaskan.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026