
Keluarga penumpang korban pelecehan desak polisi tahan Bus BZ

Makassar (ANTARA) - Keluarga korban dugaan pelecehan mendesak pihak berwajib menahan Bus BZ dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DD 7175 xx sebab diduga tidak layak beroperasi karena menggunakan plat berstatus tanda coba kendaraan (TCKB).
"Saya menduga bus tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan resmi angkutan umum. Buktinya masih menggunakan plat putih. Berarti masih berstatus uji coba, tapi sudah digunakan untuk komersial," sebut Asril, orang tua korban pelecehan dalam rilisnya di Makassar, Rabu.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar (Kombes) Pol Pria Budi, menegaskan plat putih tulisan merah merupakan tanda coba kendaraan bermotor (TCKB).
"Plat seperti itu tidak bisa dibawa operasional. Akan kami telusuri perusahaannya," tegas perwira menengah (pamen) berpangkat tiga melati di pundak itu.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, plat TCKB hanya legal dipakai untuk uji coba atau pengiriman kendaraan dari pabrik ke dealer, dan dari dealer ke rumah pembeli.
Artinya pelat nomor TCKB tidak bisa beroperasi di jalan apalagi untuk kepentingan komersial. Karena itu pula sehingga pihak keluarga korban mendesak Dirlantas Polda Sulsel menahan bus tersebut.
Keluarga korban juga meminta kepolisian memeriksa kelayakan izin-izin operasional PO BZ dan kelayakan armada bus lainnya yang bukan tidak mungkin masih ada yang menggunakan plat TCKB.
"Pelat sementara untuk kendaraan baru yang belum ber-STNK permanen jika dipakai di luar ketentuan, melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," lanjut Asril.
Sebelumnya, seorang perempuan usia 24 tahun melaporkan kondektur Bus BZ ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat tertidur dalam perjalanan rute Sorowako–Makassar.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekira pukul 01.30 WITA di wilayah Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulsel.
Saat itu korban sedang tertidur pulas bersama kakaknya di kursi 8 dan 9 B. Sekitar satu jam perjalanan, antara sadar dan tidak korban merasa ada yang menyentuh tubuhnya. "Saya kira perutku kena stand kursi," kata korban.
Sementara itu, Manajemen PO Bintang Zahira merespons dengan menyampaikan surat permintaan maaf kepada pihak keluarga dan mengaku telah memberhentikan oknum beriniisial J sebagai kondektur.
Pewarta : Abdul Kadir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
