
Kemenkum Sulbar perkuat peran posbankum di Mamasa

Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan pendampingan dan pembinaan pos bantuan hukum (posbankum) serta sosialisasi layanan literasi hukum digital melalui di Kabupaten Mamasa, Rabu (22/7).
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Mamasa," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim, di Mamasa, Rabu.
Pendampingan posbankum dan sosialisasi layanan literasi hukum digital itu, dipimpin langsung Saefur Rochim, didampingi Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum John Batara Manikallo, Kadiv Pelayanan Hukum Hidayat Yasin, Penyuluh Hukum Ahli Muda serta jajaran Kemenkum Sulbar.
Pada kegiatan itu, peserta memperoleh pembekalan mengenai strategi komunikasi yang efektif, teknik mediasi serta penguatan kapasitas paralegal sebagai fasilitator penyelesaian konflik di tengah masyarakat.
Pembinaan ini diharapkan semakin meningkatkan profesionalisme paralegal dalam memberikan pelayanan hukum yang mengedepankan musyawarah, keadilan, dan kepastian hukum.
Tim Kanwil Kemenkum Sulbar juga mensosialisasikan aplikasi e-Pus BPHN, perpustakaan digital yang menyediakan berbagai koleksi buku, artikel dan referensi hukum secara gratis.
Sosialisasi dilaksanakan di Kelurahan Mamasa, Desa Osango dan Desa Lambanan sebagai desa percontohan, dengan harapan pemerintah desa dan kelurahan dapat turut mendorong pemanfaatan layanan digital tersebut di tengah masyarakat.
Saefur Rochim menegaskan bahwa posbankum memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Keberadaan posbankum, kata Saefur Rochim, menjadi salah satu upaya nyata negara dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
"Posbankum harus mampu menjadi tempat pertama yang memberikan solusi atas persoalan hukum masyarakat melalui pendekatan musyawarah dan mediasi. Sehingga, berbagai permasalahan dapat diselesaikan secara cepat, sederhana dan berkeadilan tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan," ujar Saefur Rochim.
Pada kegiatan tersebut, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sulbar John Batara Manikallo turut memberikan penguatan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa secara non-litigasi sesuai pedoman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Materi yang disampaikan, meliputi tahapan penerimaan pengaduan, pelaksanaan mediasi, penginputan laporan kegiatan ke dalam sistem posbankum, hingga mekanisme rujukan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Terakreditasi apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan posbankum di seluruh wilayah Sulbar.
Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan posbankum tetap berfungsi secara optimal, memperluas akses keadilan, meningkatkan budaya literasi hukum masyarakat, serta mendukung penyelesaian sengketa yang efektif melalui pendekatan non-litigasi.
Pewarta : Amirullah
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
