
Unhas-KPH monev perhutanan sosial di Selayar

Makassar (ANTARA) - Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Syamsu Rijal bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Selayar melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap areal persetujuan perhutanan sosial di Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), agar manfaatnya dirasakan, khususnya bagi kelompok tani.
Prof Syamsu Rijal dalam keterangannya di Makassar, Rabu, mengatakan perhutanan sosial menjadi salah satu pendekatan untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun agar manfaatnya benar-benar dirasakan, kata dia, maka implementasi program memerlukan monev secara berkala guna memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai tujuan.
"Kegiatan ini memadukan analisis kondisi penutupan lahan, diskusi dengan para pemangku kepentingan, serta observasi langsung di lapangan untuk melihat implementasi perhutanan sosial," ujarnya.
Ia menjelaskan perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan sumber daya hutan pada kawasan hutan negara yang menempatkan masyarakat sekitar hutan sebagai pelaku utama.
Melalui skema tersebut, lanjutnya, masyarakat memperoleh hak kelola untuk memanfaatkan hasil hutan secara legal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Dalam implementasinya, KPH memiliki peran strategis sebagai lembaga di tingkat tapak yang menyediakan informasi, sekaligus mendampingi masyarakat dalam mengelola kawasan hutan.
Melalui pendekatan partisipatif, KPH mendorong pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan potensi kehutanan lokal dan memperkuat kapasitas kelompok penerima persetujuan perhutanan sosial.
“Kebijakan perhutanan sosial tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem hutan sebagai pilar lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan,” kata Prof. Syamsu Rijal.
Hasil monev menunjukkan bahwa secara umum kondisi penutupan lahan hutan di areal persetujuan perhutanan sosial di Kabupaten Kepulauan Selayar masih relatif terjaga. Meski demikian tim menemukan adanya pembukaan lahan pada beberapa titik di dalam kawasan persetujuan.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Selayar Khairul menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena sebagian masyarakat belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang persetujuan perhutanan sosial.
Selain itu terdapat program pemerintah daerah berupa penanaman lima juta pohon kelapa yang berpotensi masuk ke dalam areal persetujuan perhutanan sosial.
Sebagai bagian monitoring, tim melakukan observasi lapangan di areal persetujuan perhutanan sosial Kelompok Tani Hutan Taipa Joko.
Hasil pengamatan menunjukkan kawasan tersebut memiliki beragam potensi hasil hutan yang telah dimanfaatkan masyarakat, antara lain melinjo, aren, madu hutan, serta jasa lingkungan berupa pemanfaatan sumber air.
Pewarta : Abdul Kadir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
