
Kemenkum Sulbar tekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur

Mamuju (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat Saefur Rochim menekankan pentingnya kapasitas aparatur sebagai kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan kelompok rentan.
"Peningkatan kapasitas aparatur menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan kelompok rentan," kata Saefur Rochim, usia mengikuti secara daring peluncuran pelatihan teknis APH, pemberi bantuan hukum dan paralegal di Mamuju, Kamis.
Pelatihan yang berlangsung di Graha Pengayoman Kemenkum itu dilakukan melalui kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3).
Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemangku kepentingan sehingga pembaruan hukum dapat diterapkan secara nyata di lapangan.
Peluncuran program tersebut juga dirangkaikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Hukum dengan Kementerian PPPA serta Kementerian P2MI.
Ruang lingkup kerja sama meliputi, penyusunan modul pengembangan sumber daya manusia, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), hingga penanganan status kewarganegaraan anak pekerja migran Indonesia.
Saefur Rochim menyatakan Kemenkum Sulbar siap mengimplementasikan hasil kolaborasi tersebut di daerah.
Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Posbankum agar implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan efektif.
"Serta, memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan," ujar Saefur Rochim.
Sementara, pada peluncuran pelatihan teknis APH, pemberi bantuan hukum dan paralegal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pelatihan ini mengintegrasikan implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Pelatihan tersebut mengangkat tiga isu utama, yaitu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia dan tindak pidana perdagangan orang.
"Ketiga isu tersebut merupakan bentuk kejahatan yang berdampak serius terhadap martabat manusia dan membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang profesional, berperspektif korban, serta didukung koordinasi lintas sektor yang kuat," ujar Supratman.
Ia menambahkan, pelatihan tersebut merupakan salah satu langkah untuk memastikan reformasi hukum pidana diterapkan secara seragam dan efektif di seluruh Indonesia.
Menurutnya, penerapan KUHP dan KUHAP yang baru membawa perubahan paradigma dalam sistem penegakan hukum sehingga diperlukan peningkatan kapasitas aparatur agar mampu mengimplementasikannya secara optimal.
"Reformasi membawa perubahan paradigma dalam penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan, perlindungan HAM, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak korban dan kelompok rentan. Peningkatan kapasitas melalui pelatihan terpadu merupakan langkah yang wajib dilakukan oleh pemerintah," katanya.
Supratman menegaskan bahwa Kementerian Hukum berkomitmen memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan secara berkelanjutan melalui penyusunan regulasi pelaksana, penyediaan pedoman implementasi, sosialisasi serta penguatan kapasitas aparatur.
"Serta pembangunan sinergi dengan kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan mitra pembangunan," ujar Supratman.
Pewarta : Amirullah
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
