Logo Header Antaranews Makassar

Upaya Kemenkum Sulbar pastikan produk hukum taat aturan dan bermanfaat

Jumat, 24 Juli 2026 08:55 WIB
Image Print
Saefur Rochim saat memimpin pertemuan secara hybrid. (ANTARA/dok)

Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat peran dalam memastikan pembentukan regulasi daerah berjalan sesuai prinsip hukum yang baik melalui kegiatan Rapat Pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pasangkayu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, membuka langsung kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar serta diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Pasangkayu yang mengikuti secara daring.

Dalam arahannya, Saefur Rochim menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu atas komitmen dalam memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, proses harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas. Kami juga mendorong agar proses pembahasan dapat berjalan optimal, khususnya terhadap regulasi yang memiliki urgensi tinggi sehingga dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Saefur Rochim.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembahasan terhadap dua rancangan regulasi, yakni Ranperbup Perubahan RKPD Tahun 2026 dan Ranperbup Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2026-2030.

Pada pembahasan Ranperbup Perubahan RKPD Tahun 2026, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan sejumlah masukan terkait sistematika dan nomenklatur rancangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 349 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, perubahan RKPD tidak dilakukan dengan mengubah peraturan sebelumnya, melainkan disusun melalui Peraturan Bupati baru secara utuh mengenai Perubahan RKPD Tahun 2026.

Atas masukan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui pemrakarsa dan Bagian Hukum menyepakati untuk melakukan penyesuaian serta menarik kembali draf Ranperbup guna dilakukan perbaikan sistematika sebelum diajukan kembali untuk proses harmonisasi.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026