Logo Header Antaranews Makassar

Operator seluler harus taat, sisa kuota tak boleh hangus

Sabtu, 25 Juli 2026 04:53 WIB
Image Print
Ilustrasi. (ANTARA/HOTelkomsel)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengatakan operator telekomunikasi harus menaati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak.

Dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, legislator bidang komunikasi dan informatika itu mendesak seluruh operator untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah dan memperbaiki sistem layanan.

"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," katanya.

Menurut dia, putusan tersebut sangat berarti bagi masyarakat karena memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli dan dibayar secara sah.

Mahkamah menegaskan bahwa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi sehingga negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.

Dalam putusannya, MK juga menegaskan sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran yang sah. Penghapusan sisa kuota secara sepihak tanpa perlindungan yang memadai menjadi tidak dapat dibenarkan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Operator harus taat putusan MK soal sisa kuota tak boleh hangus



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026