Logo Header Antaranews Makassar

Ini alasan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan

Sabtu, 25 Juli 2026 12:39 WIB
Image Print
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (ANTARA/HO-Kemenkum)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan dasar penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mendukung transformasi digital, dan menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini.

Supratman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan penetapan tarif mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta penyesuaian terhadap kondisi ekonomi saat ini.

"Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," katanya.

Menurut dia, masyarakat akan memperoleh layanan administrasi kewarganegaraan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, tarif yang ditetapkan masih kompetitif dibandingkan dengan berbagai negara lain.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkum jelaskan dasar penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026