
Ini alasan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan dasar penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mendukung transformasi digital, dan menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini.
Supratman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan penetapan tarif mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta penyesuaian terhadap kondisi ekonomi saat ini.
"Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," katanya.
Menurut dia, masyarakat akan memperoleh layanan administrasi kewarganegaraan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, tarif yang ditetapkan masih kompetitif dibandingkan dengan berbagai negara lain.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkum jelaskan dasar penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
