Logo Header Antaranews Makassar

Polda Jabar akan sanksi anggota melanggar di Bundaran HI

Minggu, 26 Juli 2026 15:29 WIB
Image Print
Arsip- Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (ANTARA/Rubby Jovan)

Bandung (ANTARA) - Polda Jawa Barat menyiapkan sanksi terhadap tiga anggotanya yang terlibat peristiwa viral mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan ketiga personel tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam) Polda Jawa Barat.

"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid. Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Hendra di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.

Hendra menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk menentukan sanksi terhadap ketiga anggota yang terlibat.

"Hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri," tambahnya.

Hendra pun menyampaikan permohonan maaf kepada petugas keamanan yang terlibat cekcok dengan tiga anggotanya dalam peristiwa tersebut.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar akan sanksi anggota terobos lampu merah di Bundaran HI



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026