
Polda Jabar akan sanksi anggota melanggar di Bundaran HI

Bandung (ANTARA) - Polda Jawa Barat menyiapkan sanksi terhadap tiga anggotanya yang terlibat peristiwa viral mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan ketiga personel tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam) Polda Jawa Barat.
"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid. Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Hendra di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Hendra menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk menentukan sanksi terhadap ketiga anggota yang terlibat.
"Hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri," tambahnya.
Hendra pun menyampaikan permohonan maaf kepada petugas keamanan yang terlibat cekcok dengan tiga anggotanya dalam peristiwa tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar akan sanksi anggota terobos lampu merah di Bundaran HI
Pewarta : Rubby Jovan Primananda
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
