
Gedung sayap kanan jadi kantor sementara DPRD Makassar

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar memastikan renovasi sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar di Jalan AP Pettarani, telah rampung dan siap untuk digunakan dalam menjalankan aktivitas perkantoran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda di Makassar, Senin, mengatakan percepatan renovasi gedung legislatif tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin.
"Percepatan renovasi gedung legislatif (DPRD) Makassar menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Munafri Arifuddin," ujarnya.
Andi Zulkifly menghadiri penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST) pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar di Kantor Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan.
Proses renovasi sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar yang mengalami kerusakan akibat insiden kebakaran pada 29 Agustus 2025 itu telah selesai direnovasi.
Dengan rampungnya renovasi tersebut, DPRD Kota Makassar direncanakan mulai menempati gedung sayap kanan di kompleks Kantor DPRD Makassar sebagai kantor sementara pada September atau Oktober 2026 mendatang.
Andi Zulkifly menyebut progres renovasi gedung sementara tersebut sudah cukup representatif untuk digunakan menjalankan aktivitas kelembagaan DPRD Kota Makassar.
"Progres pembangunan gedung sementara sudah cukup representatif untuk digunakan sebagai kantor sementara sambil menunggu pembangunan gedung utama nantinya," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Zulkifly menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulsel, atas dukungan dalam proses renovasi dan pembangunan kembali fasilitas Gedung DPRD Kota Makassar.
Menurutnya, dukungan tersebut menjadi kabar yang sangat berarti bagi Pemerintah Kota Makassar dan DPRD, mengingat gedung tersebut memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden dan Kementerian Pekerjaan Umum lewat BPBPK Sulsel yang telah memberikan bantuan pembangunan kembali gedung DPRD ini," ucapnya.
Terkait penandatanganan BAST, Andi Zulkifly menjelaskan bahwa proses serah terima aset harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta ketentuan Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan barang milik daerah.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
