
Kemenkum Sulbar dukung pencatatan hak cipta lagu Rp0

Kebijakan tarif Rp0 bertujuan memperluas pencatatan karya lagu dan/atau musik, memperkuat basis data nasional,
Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Tarif PNBP Pencatatan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta, serta Pendampingan Kepatuhan Pelaku Usaha Pengguna Musik Komersial dalam Pembayaran Royalti, Selasa (28/7).
Kegiatan ini diikuti oleh para pencipta lagu, musisi, pelaku usaha, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan terbaru pemerintah mengenai pelindungan hak cipta lagu dan/atau musik serta tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah. "Pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada para pencipta. Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik kini dikenakan tarif Rp0 sehingga diharapkan semakin banyak karya anak bangsa yang tercatat, memperoleh pelindungan hukum, dan terintegrasi dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai dasar pengelolaan royalti yang lebih akurat dan berkeadilan," ujar Saefur.
Ia menambahkan bahwa meningkatnya jumlah permohonan kekayaan intelektual di Sulawesi Barat menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hasil karya intelektual. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi modal penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang mampu memberikan nilai tambah bagi para pencipta maupun daerah.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, memaparkan substansi PP Nomor 30 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tarif Rp0 bertujuan memperluas pencatatan karya lagu dan/atau musik, memperkuat basis data nasional, serta mendukung tata kelola royalti yang lebih transparan melalui integrasi dengan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Selain itu, penyempurnaan layanan digital E-Hak Cipta juga dilakukan untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pada sesi berikutnya, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Juani, menjelaskan mekanisme pencatatan hak cipta melalui sistem E-Hak Cipta. Ia menguraikan tahapan permohonan mulai dari pembuatan akun, pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga penerbitan surat pencatatan secara elektronik tanpa dikenakan biaya PNBP.
Pewarta : rilis
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
