
Kemenkum Sulbar dampingi susun Raperda Pajak Mamasa agar berkualitas

Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melakukan pendampingan penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kami siap mengawal proses penyusunan raperda hingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, berkeadilan dan memiliki kepastian hukum," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar John Batara Manikallo di Mamasa, Selasa.
Pembahasan teknis dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar melalui pemaparan draf raperda yang telah disusun berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan hukum Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Pembahasan dilakukan secara pasal demi pasal dengan melibatkan seluruh peserta rapat untuk memberikan masukan terhadap materi muatan, mulai dari objek pajak dan retribusi, tarif, rumusan norma hingga ketentuan sanksi.
Dalam pembahasan disepakati sejumlah penyesuaian terhadap objek pajak dan retribusi yang dinilai memiliki potensi meningkatkan PAD.
Selain itu, materi muatan mengenai sanksi turut diselaraskan dengan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga raperda yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.
Penyusunan Raperda menurut John Batara, harus memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, termasuk ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Melalui pendampingan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulbar berharap proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menghasilkan regulasi yang implementatif.
"Serta mampu mendukung optimalisasi pendapatan daerah demi terwujudnya pembangunan dan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat," ujar John Batara.
Sementara, Wakil Bupati Mamasa H Sudirman
menyampaikan bahwa perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi potensi pendapatan daerah yang belum terjangkau dalam regulasi sebelumnya.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat mengidentifikasi secara optimal potensi pajak dan retribusi sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menegaskan bahwa perubahan perda ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah tanpa mengesampingkan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
"Kami akan terus memberikan pendampingan agar setiap produk hukum daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendukung kesejahteraan masyarakat," kata Saefur Rochim.
Pewarta : Amirullah
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
