Logo Header Antaranews Makassar

Polda Sulbar limpahkan kasus dugaan korupsi mantan Ketua DPRD Mamuju

Selasa, 28 Juli 2026 22:13 WIB
Image Print
Dirkrimsus Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Abdul Azis (tengah) pada rilis penanganan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022, di Mamuju, Selasa (28/7). ANTARA/HO-Humas Polda Sulbar

Mamuju (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat segera melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022 ke Kejaksaan Negeri Mamuju setelah dinyatakan lengkap.

"Kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, dan besok (Rabu) akan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mamuju untuk tahap penuntutan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Abdul Azis di Mamuju, Selasa.

Berdasarkan penyelidikan, anggaran yang dialokasikan mencapai total Rp863,154 juta, terdiri dari belanja makan minum rumah jabatan sebesar Rp720 juta dan belanja jamuan tamu sebesar Rp143.154 juta.

Tim penyidik juga menemukan dugaan kuat modus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif tanpa melampirkan bukti transaksi yang sah, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795.655.665.

Pada kasus tersebut, penyidik Ditkrimsus Polda Sulbar menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019-2024 berinisial AAH dan MS, mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022.

Keduanya saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Sulbar hingga 31 Juli 2026.

Penyidik juga terus melakukan pendalaman penyelidikan untuk melengkapi fakta hukum.

Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 16 orang saksi, serta diamankan sejumlah barang bukti, berupa dokumen administrasi keuangan, satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp10 juta.

Barang bukti lainnya, adalah aset tanah dan bangunan atas nama tersangka AAH yang diperkirakan bernilai sekitar Rp500-600 juta.

"Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi serta pasal terkait dalam KUHP tahun 2023 dengan ancaman hukuman berat," tegas Abdul Aziz.

Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku guna mempertanggungjawabkan setiap kerugian yang dialami keuangan negara.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026