
Penyidik perlu telusuri aset kripto di kasus eks Jampidsus

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya aset yang disamarkan melalui instrumen investasi, termasuk aset kripto, terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penelusuran tersebut, kata dia, penting untuk mengungkap barang bukti yang disita, termasuk barang elektronik dari kafe de'CLAN di Cipete, Jakarta Selatan.
"Patut dicurigai tersangka menyimpan password e-wallet kripto sebagai modus menyamarkan asset hasil tindak pidana," ucap Abdul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan apabila seseorang ingin menyembunyikan aset hasil tindak pidana, biasanya akan menggunakan pihak lain untuk menampung aset tersebut.
Maka dari itu dalam kasus Febrie, sambung dia, terdapat dugaan adanya hubungan dengan tersangka lainnya, Don Ritto, yang merupakan kolega satu universitas, guna menyimpan aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Publik tunggu hasil penyelidikan kematian Sutrimo
Baca juga: Legislator : Usut tuntas kematian Sutrimo
Berita selengkapnya : Pakar: Penyidik perlu telusuri aset kripto di kasus eks Jampidsus
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
