Logo Header Antaranews Makassar

Kemenkum Sulbar edukasi hukum siswa SMA di Mamuju

Rabu, 29 Juli 2026 21:27 WIB
Image Print
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar saat memberikan edukasi hukum kepada para siswa-siswi SMA Negeri 2 Mamuju, Rabu (29/7) (ANTARA/HO-Kemenkum Sulbar)

Mamuju (ANTARA) - Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat memberikan edukasi hukum kepada siswa SMA Negeri 2 Kabupaten Mamuju, Rabu.

"Pembinaan hukum kepada pelajar merupakan investasi jangka panjang dalam membentuk generasi yang berkarakter, berintegritas dan taat hukum," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim di Mamuju, Rabu.

Kegiatan yang diikuti ratusan siswa SMAN 2 Mamuju itu merupakan bagian dari Program Pembinaan Hukum yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sejak dini, menanamkan budaya taat hukum, serta mempersiapkan Generasi Emas Indonesia 2045.

Kegiatan itu menghadirkan Tim Penyuluh Hukum dari Kanwil Kementerian Hukum Sulbar sebagai narasumber.

Pemateri pertama, Mardiana, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kemenkum Sulbar menjelaskan posisi Kementerian Hukum yang merupakan hasil restrukturisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kini terbagi menjadi tiga kementerian.

Dalam paparannya, Mardiana menerangkan bahwa Kementerian Hukum memiliki tugas dan fungsi di bidang pembinaan hukum, meliputi penyelenggaraan penyuluhan hukum, pembudayaan hukum, bantuan hukum, serta pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Melalui materi tersebut, para siswa diperkenalkan pada peran strategis Kementerian Hukum dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum di tengah masyarakat.

Selanjutnya, Ramli R, menyampaikan materi mengenai bahaya perundungan (bullying).

Ia menjelaskan bahwa perundungan bukan sekadar tindakan yang merugikan korban secara fisik maupun psikis, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, para siswa diimbau untuk tidak melakukan perundungan dalam bentuk apa pun serta berani melaporkan apabila menjadi korban kepada orang tua, guru, aparat penegak hukum, atau pihak berwenang agar mendapatkan perlindungan dan penanganan yang tepat.

Materi ketiga disampaikan oleh Achmad Fauzie Azis yang mengangkat isu tingginya angka perkawinan usia anak di Provinsi Sulbar

Ia menjelaskan bahwa perkawinan usia anak memiliki dampak yang luas terhadap pendidikan, kesehatan, kondisi psikologis, hingga masa depan generasi muda.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang mengatur bahwa batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

Para siswa-siswi didorong untuk mengutamakan pendidikan, meningkatkan kapasitas diri, serta mempersiapkan masa depan secara matang demi mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar berharap penyuluhan hukum seperti ini terus menjadi sarana edukasi yang efektif dalam membangun budaya hukum di lingkungan pendidikan.

"Kesadaran hukum harus ditanamkan sejak usia sekolah agar generasi muda mampu menjadi agen perubahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kedisiplinan dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat," ujar Saefur Rochim.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara Kementerian Hukum dan satuan pendidikan sangat penting untuk mencetak generasi muda yang memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, menjauhi prilaku yang melanggar hukum, serta mampu menjadi pelopor terciptanya masyarakat yang sadar hukum.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026