
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara

Pekanbaru, (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid selama dua tahun.
Hakim Ketua Delta Tamtama yang merupakan Wakil Ketua PN Pekanbaru serta dua hakim anggota, Aziz Muslim dan Dr Edy Darma Putra membacakan putusan tersebut di Ruangan Sidang Prof R Soebakti, Kamis. Hakim Ketua Delta Tamtama menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dan pidana selama dua tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata hakim.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,45 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
Berita selengkapnya : Hakim vonis Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid 2 tahun penjara
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
