
DPRD Gowa sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Gowa (ANTARA) - DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin dalam sambutannya di Gowa, Jumat, menegaskan bahwa persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab Gowa dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas seluruh pelaksanaan program pembangunan yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Darmawangsyah juga menyebutkan bahwa seluruh proses ini telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah. Pada tahun ini Pemkab Gowa kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang ke-14 kalinya.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,237 triliun atau 101,11 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp2,078 triliun atau 91,23 persen dari total alokasi belanja.
“Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi tahapan awal dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.
Secara khusus, ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gowa, khususnya Badan Anggaran, komisi-komisi, dan fraksi-fraksi yang telah memberikan perhatian, masukan, serta menyelesaikan pembahasan Ranperda tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitupun dengan seluruh saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Gowa untuk terus menyempurnakan proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pembangunan daerah.
“Kami memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, sekaligus mengoptimalkan program-program pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, dan peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gowa, Saharuddin Mone mengatakan bahwa, sebelum disetujui menjadi Perda, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui berbagai proses, mulai dari penyerahan, pemandangan umum fraksi-fraksi dan rapat pembahasan bersama TAPD dan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas kerjasamanya dan pengertian dalam pelaksanaan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,” ucapnya.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
