
Polrestabes Makassar tetapkan tiga tersangka kasus bawa paksa anak balita

Makassar (ANTARA) - Polrestabes Makassar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan membawa paksa bocah berusia dua tahun yang menurut hasil penyidikan diduga dijadikan jaminan atas persoalan utang arisan daring orang tuanya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin di Makassar, Jumat, mengatakan ketiga tersangka berinisial SS (31), ND (32), dan SD (32) telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut penyidik, ketiga tersangka diduga membawa paksa balita tersebut karena persoalan utang arisan daring yang melibatkan ibu korban.
Korban sebelumnya dibawa dari wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kemudian dipindahkan ke Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Setelah mengetahui keberadaan para tersangka, tim Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap mereka di Pangkep dan menemukan balita tersebut dalam keadaan selamat sebelum dikembalikan kepada orang tuanya.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan mekanisme arisan daring, besaran utang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
