
Pakar: Rangkap jabatan Plt di pemda bisa berisiko hukum

Makassar (ANTARA) - Pakar (ahli) Keuangan Negara yang juga Rektor Universitas Patria Artha (UPA) Makassar, Bastian Lubis mengatakan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) yang merangkap jabatan di lingkungan pemerintah daerah dapat berisiko hukum.
"Pengisian jabatan kosong melalui Surat Keputusan (SK) Plt perlu dilakukan secara hati-hati, terutama jika jabatan tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah," kata Bastian di Makassar, Sabtu, menanggapi persoalan rangkap jabatan.
Dia menilai pengangkatan Plt yang berlangsung terlalu lama dan sekaligus menjalankan kewenangan strategis pengelolaan keuangan daerah berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk bagi kepala daerah yang menerbitkan SK tersebut.
Menurut dia, pengelolaan keuangan negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sementara pelaksanaannya dilakukan oleh kepala perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) serta pejabat pengelola keuangan daerah.
Lebih jauh dijelaskan, posisi PA pada prinsipnya melekat pada pejabat definitif. Karena itu, praktik penunjukan Plt yang sekaligus menjalankan kewenangan strategis di bidang keuangan daerah perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum administrasi keuangan negara.
Salah satu jabatan yang menjadi perhatian adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Jabatan tersebut memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD).
Bastian menilai apabila jabatan strategis tersebut terlalu lama dijalankan pejabat berstatus Plt, maka setiap keputusan yang berdampak pada pengeluaran uang daerah perlu mendapat perhatian dari sisi administrasi dan kewenangan.
Hal itu karena adanya perbedaan antara delegasi dan mandat dalam hukum administrasi pemerintahan. Pejabat definitif memperoleh kewenangan melalui mekanisme delegasi sehingga tanggung jawab melekat pada pejabat yang menerima kewenangan.
Sementara pejabat Plt memperoleh kewenangan melalui mandat, sehingga tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan pada prinsipnya tetap berada pada pemberi mandat.
Dengan demikian, kepala daerah sebagai pihak yang menerbitkan SK Plt perlu berhati-hati, khususnya ketika menunjuk pejabat untuk mengisi posisi yang berhubungan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah.
Bastian mengingatkan pengangkatan Plt seharusnya tidak menjadi solusi jangka panjang atas kekosongan jabatan. Pasalnya, kepala daerah di sini berpotensi menghadapi persoalan hukum apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kewenangan oleh pejabat Plt.
Ia juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya berfokus pada pemeriksaan laporan keuangan, tetapi turut memperhatikan aspek kepatuhan terhadap tata kelola administrasi dan mekanisme pengelolaan keuangan negara.
Termasuk pemerintah harus mengevaluasi praktik pengangkatan Plt di lingkungan pemerintah daerah. Evaluasi dinilai penting untuk mencegah ketidakpastian hukum sekaligus mengurangi risiko bagi penyelenggara pemerintahan.
Pewarta : Suriani Mappong
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
