
Kemenkum Sulbar harmonisasi ranpergub penanganan stunting

Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Koordinasi, Penguatan, Pencegahan dan Penanganan Stunting, Kemiskinan Ekstrem, Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Perkawinan Anak Secara Terpadu.
"Persoalan stunting, kemiskinan ekstrem, ATS dan perkawinan anak merupakan isu strategis yang berkaitan langsung dengan kualitas SDM dan perlindungan hak-hak masyarakat," kata Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar John Batara Manikallo, di Mamuju, Senin.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar dan dilaksanakan secara hybrid tersebut dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar dan perwakilan pemrakarsa.
Sementara, secara virtual hadir Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar Suhendra, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar.
Pada pembahasan substansi rancangan peraturan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan sejumlah masukan, khususnya terhadap pasal 12 yang mengatur tugas dan fungsi Tim Percepatan Penurunan Stunting dan Kemiskinan Terpadu (Pasti Padu).
Tim Perancang menekankan agar fungsi tim tersebut lebih difokuskan pada aspek koordinasi dan integrasi kebijakan, tanpa mengambil alih kewenangan perangkat daerah atau membentuk program baru yang berpotensi tumpang tindih dengan program nasional.
Masukan tersebut disepakati oleh pihak pemrakarsa dan ditindaklanjuti melalui penyesuaian redaksional pada sejumlah ketentuan.
Beberapa perubahan yang dilakukan, antara lain mengubah frasa merumuskan arah kebijakan menjadi mengintegrasikan rumusan dan arah kebijakan dan strategi serta mengganti frasa mengkoordinasikan penyusunan program menjadi mengintegrasikan program kegiatan.
Selain itu, kewenangan tim dalam menetapkan prioritas sasaran juga disempurnakan menjadi fungsi evaluasi berdasarkan hasil pemutakhiran data dan analisis kondisi daerah yang nantinya dituangkan dalam bentuk rekomendasi.
John Batara berharap, forum harmonisasi tersebut dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperjelas mekanisme koordinasi dan pembagian tugas antar-perangkat daerah secara terukur dan akuntabel.
"Penanganan berbagai persoalan tersebut membutuhkan sinergi yang kuat antar-instansi. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap perangkat daerah memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas," ujarnya.
Sementara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar Suhendra menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam proses harmonisasi ranpergub tersebut.
"Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memperkuat kolaborasi antar-lembaga, mencegah terjadinya tumpang tindih program, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Sulbar," kata Suhendra.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Saefur Rochim menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Regulasi yang baik menurut dia, harus mampu menjadi instrumen untuk memperkuat sinergi, memperjelas kewenangan, dan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
"Kami berharap ranpergub ini dapat mendukung upaya pemerintah daerah dalam menekan angka stunting, kemiskinan ekstrem, anak tidak sekolah, dan perkawinan anak di Sulawesi Barat," kata Saefur Rochim.
Berdasarkan hasil rapat, ranpergub tersebut dinyatakan telah selesai pada tahap harmonisasi.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Sulbar akan memproses penerbitan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut.
Pewarta : Amirullah
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
