Logo Header Antaranews Makassar

Bawaslu Sulsel ungkap 701 pelanggaran Pemilu 2024

Senin, 3 Agustus 2026 22:35 WIB
Image Print
Anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik (dua kiei) bersama jajaran saat rapat penguatan analisis hukum melalui kajian putusan penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada dilaksanakan secara hybrid di Aula Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Senin (3/8/2026).  ANTARA/HO-Dokumentasi Bawaslu Sulsel.

Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengungkapkan sebanyak 701 pelanggaran terjadi selama masa pengawasan dan penindakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Pelanggarannya masing-masing 486 perkara pada Pemilihan Kepala Daerah dan 215 perkara pada Pemilu 2024. Data ini mencakup laporan dan temuan yang ditangani jajaran Bawaslu se-Sulsel," kata anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik di Aula Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin.

Abdul Malik yang juga menjabat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel itu juga menyebutkan bahwa pada penanganan tindak pidana Pilkada 2024, sebanyak 38 perkara berlanjut hingga tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Dari jumlah tersebut menurut dia, 22 perkara diteruskan ke tahap penuntutan dan menghasilkan 23 putusan di Pengadilan Negeri. Selain itu, Sentra Gakkumdu se-Sulsel juga menghasilkan tiga putusan Pengadilan Tinggi.

"Putusan yang berkualitas lahir bukan hanya dari pemahaman terkait aturan, tetapi dari analisis hukum yang tajam, kemudian argumentasi yang kokoh dan komitmen untuk menegakkan keadilan serta menjaga integritas demokrasi itu sendiri," ujarnya.

Dalam rapat penguatan analisis hukum melalui kajian putusan penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada dilaksanakan secara hybrid dan diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten Kota se-Sulsel, Abdul Hakim menekankan bahwa kegiatan seperti itu perlu dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi.

Langkah itu menurut dia, sebagai ruang untuk menyegarkan kembali pemahaman jajaran mengenai penanganan pelanggaran, sekaligus menelaah berbagai putusan, termasuk putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi dan pidana. Pembacaannya terutama diarahkan pada pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.

“Kita mencoba untuk menganalisa, kita membaca terutama bagian pertimbangan hukumnya. Hasil kajian nantinya kita gunakan sekurang-kurangnya untuk menganalisis peristiwa atau perkara yang kemungkinan akan berulang di Pemilu maupun Pilkada mendatang," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sulsel Andarias Duma mengatakan penguatan analisis ini perlu diperdalam. Karena, kajian putusan penting untuk membangun keseragaman dalam penerapan hukum di seluruh jajaran Bawaslu.

"Putusan itu bukan sekadar produk akhir, tetapi sumber pembelajaran meningkatkan kualitas penanganan perkara. Putusan berkualitas lahir bukan hanya dari pemahaman terkait aturan, tetapi dari analisis hukum yang tajam, argumentasi kokoh, komitmen menegakkan keadilan serta menjaga integritas demokrasi," katanya.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026