Logo Header Antaranews Makassar

Kemenkum Sulbar fasilitasi pencatatan hak cipta gratis bagi masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 22:37 WIB
Image Print
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim. ANTARA/HO-Kemenkum Sulbar

Mamuju (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menyatakan kesiapan pihaknya memfasilitasi pencatatan hak cipta gratis kepada kalangan pelaku ekonomi kreatif, seniman, komunitas budaya dan masyarakat yang memiliki karya cipta di bidang seni rupa, seni pertunjukan maupun literasi.

"Kami menyambut baik program pencatatan hak cipta gratis ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada para kreator," kata Saefur Rochim di Mamuju, Senin.

Saefur Rochim menyampaikan itu setelah mengikuti rapat petunjuk teknis pelaksanaan program Pencatatan Hak Cipta gratis tahun 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), melalui zoom meeting.

Pada kegiatan itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa Program Pencatatan Hak Cipta Gratis merupakan hasil kolaborasi antara DJKI dan Bank BNI sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Program ini ditujukan sebagai bentuk apresiasi kepada para kreator dan masyarakat yang memiliki karya cipta, sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi dari hasil karya kreatif.

Melalui program tersebut, tersedia kuota sebanyak 1.000 pencatatan hak cipta gratis secara nasional.

Adapun sasaran utama program ini adalah karya cipta non-lagu dan musik, dengan prioritas pada bidang seni rupa, seni pertunjukan dan literasi.

Beberapa jenis karya yang dapat didaftarkan antara lain lukisan, patung, ilustrasi, tarian, pementasan, puisi, novel hingga buku.

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, seluruh kantor wilayah diminta melakukan inventarisasi calon pemohon, menghimpun dokumen persyaratan, serta menjalin koordinasi dengan Bank BNI di wilayah masing-masing terkait mekanisme pembiayaan pencatatan hak cipta gratis.

Saefur Rochim menegaskan bahwa program ini menjadi langkah strategis dalam memperluas perlindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi kreatif, seniman dan komunitas budaya di Sulbar.

Partisipasi Kanwil Kemenkum Sulbar dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk mendukung kebijakan DJKI dalam memperluas akses perlindungan hak cipta, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memberikan apresiasi kepada para kreator dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman tahun 2026.

Kanwil Kemenkum Sulbar kata Saefur Rochim, akan segera melakukan inventarisasi calon penerima fasilitasi dari kalangan pelaku ekonomi kreatif, seniman, komunitas budaya, dan masyarakat yang memiliki karya cipta di bidang seni rupa, seni pertunjukan, maupun literasi.

Sementara, Ketua Tim Kerja Promosi dan Pengembangan Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal Idris Yushardy menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Sulbar memperoleh kuota sebanyak 25 permohonan pencatatan hak cipta gratis.

Pengumpulan data pemohon akan berlangsung hingga 13 Agustus 2026.

Selanjutnya, proses input data dan koordinasi pembayaran bersama BNI dijadwalkan berlangsung pada 14-18 Agustus 2026, sebelum penyerahan sertifikat dilakukan secara serentak pada 19 Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Pengayoman.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026