Logo Header Antaranews Makassar

Pansus DPRD Sulsel desak DLHK urus aset dikuasai orang

Selasa, 4 Agustus 2026 10:47 WIB
Image Print
Suasana rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel membahas aset daerah di ruangan Komisi D Kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (3/8/2026) ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah provinsi setempat segera mengurus aset maupun lahan yang dikuasai orang untuk disertipikatkan menjadi aset kepemilikan daerah.

"Dari 108 bidang tanah milik DLHK, hanya 58 aset yang bersertipikat, sisanya 50 lahan belum bersertipikat, bahkan sudah ada dikuasai orang hingga diperkarakan di pengadilan karena Pemprov tidak memiliki alas hak," ungkap Ketua Pansus Kadir Halid saat rapat di Komisi D Kantor sementara DPRD Sulsel, Senin.

Menurutnya, dari 50 aset berupa lahan ada dua yang kini bermasalah yakni berada di Kabupaten Gowa yang sedang berperkara di Pengadilan serta di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, meski sudah dimenangkan Pemprov di pengadilan setempat.

Penekanan tersebut harus dilakukan karena kini sedang dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain DLHK, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas lainnya diminta segera membuat rekapitulasi aset yang dimiliki, baik yang bermasalah dikuasai orang atau mafia tanah, maupun yang tidak bermasalah. Tujuannya adalah, Pansus akan mudah mengetahui mana saja aset dimiliki Pemprov maupun statusnya

Sejauh ini, Pansus terus bergerak mendalami seluruh aset Pemprov Sulsel yang dimiliki dinas, mulai lokasi, siapa saja menempati bahkan menguasainya tanpa izin serta kondisi terkini aset tersebut apakah bermasalah hukum atau tidak.

"Kami menemukan rumah dinas masih ditempati mantan pegawai, padahal itu tidak diperbolehkan lagi. Khusus untuk DLHK, ini banyak sekali aset-asetnya ditempati orang lain dan rawan sengketa. Makanya kita harapkan segera ditertibkan," ucap Kadir menekankan.

Terkait dengan rencana pemberian hibah tanah dan bangunan milik Pemprov Sulsel kepada Organisasi Muhammadiyah di Kabupaten Gowa, berupa kantor, sekolah hingga mess sebelumnya berstatus pinjam pakai, kata dia, pemberian hibah akan dikaji, termasuk meninjau lokasi guna mengetahui aset yang dimaksud.

"Nanti kita agendakan peninjauan langsung melihat aset itu karena mekanisme pelepasan aset dalam bentuk hibah, itu butuh persetujuan DPRD Sulsel," tuturnya kembali.

Wakil Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah Asman menambahkan, pemberian hibah kepada Muhammadiyah tentu ada syarat dan ketentuannya. Namun selama itu menyangkut pendidikan dan kemaslahatan umat, pihaknya akan mendukung.

Sementara itu, Sekretaris DLHK Sulsel Erwin Werianto dalam rapat kerja tersebut menyampaikan segera menindaklanjuti arahan Pansus dengan segera menginventarisasi aset-aset maupun lahan yang dimiliki baik yang sudah bersertipikat maupun belum. Pihaknya berharap DPRD memberikan dukungan anggaran dalam pengurusan surat-surat di Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

"Tentu dalam mengurus surat, kami membutuhkan bantuan dukungan terutama penambahan anggaran. Karena, pengurusan sertipikat di BPN membutuhkan biaya-biaya agar dapat diproses," katanya menjelaskan.




Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026