
KPK : Negara rugi Rp322,18 miliar akibat kasus digitalisasi SPBU

Jakarta (ANTARA) - KPK menyebut negara diduga rugi Rp322,18 miliar akibat kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina tahun 2018-2023.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan angka tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengondisian dalam pengadaan digitalisasi SPBU.
“Akibat pengaturan dan pengondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat yang total mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa
Lebih lanjut Taufik menjelaskan kerugian sebesar Rp322,18 miliar tersebut terdiri atas pengadaan sistem monitoring volume bahan bakar minyak atau automatic tank gauge (ATG) yang menyebabkan negara rugi Rp193,75 miliar, dan kemahalan harga atas pengadaan mesin electronic data capture yang kemudian perangkatnya diubah tidak sesuai spesifikasi dan menyebabkan negara rugi Rp128,42 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut negara rugi Rp322,18 miliar akibat kasus digitalisasi SPBU
Pewarta : Rio Feisal
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
