
PSEL di Makassar masuk pendampingan penegak hukum

Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) kini masuk dalam pendampingan oleh aparat penegak hukum (APH) untuk mempercepat realisasinya.
"Perkembangan proyek PSEL saat ini tengah memasuki proses transisi regulasi," ujarnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Ia menyampaikan beberapa hal perkembangan saat menghadiri pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan serta para kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel di Makassar.
Menurut dia, proyek tersebut harus terlebih dahulu mengakhiri kontrak yang menggunakan skema lama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 sebelum beralih ke skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109.
"Artinya memang harus ada pengakhiran dengan pemenang kontrak yang menggunakan Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya," katanya.
Ia mengatakan proses transisi tersebut sedang didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kejaksaan agar seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
"Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 bisa berjalan dengan baik dan memiliki kepastian hukum," katanya.
Ia berharap, pendampingan tersebut dapat mempercepat realisasi proyek PSEL yang menjadi salah satu solusi jangka panjang dalam mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
Sebelumnya, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Makassar untuk menyelesaikan permasalahan PSEL selama dua pekan.
"Ini perintah Presiden kalau lama (penanganan masalah sampah) akan diambil alih dan dialihkan ke Pemprov Sulsel. Saya kasih waktu dua minggu selesaikan itu," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini ada beberapa wilayah dengan permasalahan sampah sudah mengkhawatirkan dari praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) dan hal itu sudah diselesaikan.
Ia mencontohkan penanganan sampah di TPA, seperti Bantar Gebang dan Jati Waringin yang sudah darurat open dumping dengan tinggi sampah menggunung sudah sampai 60 meter dan berbahaya bagi lingkungan.
"Semuanya itu ada 24 lokasi yang darurat sampah itu sudah dibereskan termasuk yang besar-besar seperti Bantar Gebang dan Jati Waringin, sisa pembangunan saja. Kalau Makassar itu belum sama sekali," ucapnya.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
