Logo Header Antaranews Makassar

Imigrasi Parepare gelar operasi pengawasan keimigrasian terhadap WNA di Wajo

Rabu, 5 Agustus 2026 18:24 WIB
Image Print
Petugas Imigrasi Parepare saat melakukan perasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di Wajo, Sulawesi Selatan, pada 3–4 Agustus 2026.ANTARA/HO-Imigrasi Parepare

Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada 3–4 Agustus 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal dalam keterangannya diterima di Makassar, Rabu, mengatakan jajarannya akan terus melakukan pengawasan kepada WNA di wilayah kerja Imigrasi Parepare secara intens guna memastikan setiap WNA di wilayah kerja Imigrasi Parepare mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing berjalan sesuai aturan dengan adanya Sinergi dengan instansi terkait memudahkan Kami dalam menciptakan pengawasan yang efektif kepada WNA yang berada di wilayah kerja kantor imigrasi Parepare," kata Ade.

Operasi tersebut melibatkan enam petugas pengawasan diawali dengan koordinasi bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo untuk memperoleh data WNA yang telah melangsungkan pernikahan dengan warga negara Indonesia (WNI).

Dari hasil koordinasi, petugas memperoleh informasi mengenai tiga WNA yang berdomisili di Kabupaten Wajo, masing-masing berasal dari Amerika Serikat, Filipina, dan China. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan keberadaan, aktivitas, serta kepatuhan administrasi keimigrasian mereka.

Pemeriksaan terhadap warga negara Amerika Serikat, menunjukkan bahwa yang bersangkutan sedang berada di negaranya dan dijadwalkan kembali ke Indonesia pada Oktober 2026. Sementara itu, pemeriksaan terhadap warga negara Filipina, mengungkap bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 15 Juli 2026 untuk menghadiri resepsi pernikahannya di Kabupaten Wajo setelah sebelumnya menikah secara resmi di Osaka, Jepang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen perjalanan dan izin tinggal yang dimiliki masih berlaku sesuai ketentuan.

Adapun warga negara China diketahui sedang berada di Jakarta saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi usahanya di Kabupaten Wajo. Dari hasil pengecekan lapangan, tidak ditemukan aktivitas yang mengarah pada pelanggaran keimigrasian.

Selain melakukan verifikasi terhadap keberadaan warga negara asing, tim Imigrasi Parepare juga melaksanakan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengelola Hotel Mahakam dan Hotel As Salam. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pengelola akomodasi dalam melaporkan keberadaan tamu warga negara asing sebagai bagian dari sistem pengawasan keimigrasian.

Selama pelaksanaan kegiatan, petugas juga melakukan pengecekan terhadap keberadaan WNA di kedua hotel tersebut. Berdasarkan keterangan pihak pengelola, tidak terdapat warga negara asing yang menginap maupun beraktivitas pada saat pemeriksaan berlangsung.

Berdasarkan hasil Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian selama dua hari tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian.(*/Inf)



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026