
Menteri LH bersama Gubernur Sulsel bahas pembangunan PSEL Mamminasata

Makassar (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Mohammad Jumhur Hidayat dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bertemu membahas pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Mamminasata.
Gubernur Andi Sudirman di Makassar, Rabu, menjelaskan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut percepatan penyelesaian pembangunan PSEL Mamminasata sesuai arahan Presiden melalui Menko Pangan.
"Hari ini kami inisiasi melakukan pertemuan tindak lanjut percepatan penyelesaian terkait PSEL Mamminasata sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo melalui Menko Pangan," ujar Andi Sudirman.
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Waste to Energy), pemerintah mengamanahkan pemutusan kontrak dengan pihak ketiga yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.
Selanjutnya, proses pembangunan akan memasuki tahapan lelang ulang yang dilaksanakan oleh Danantara, termasuk penetapan lokasi proyek oleh pemerintah pusat.
"Pemerintah Provinsi melalui Kota Makassar menyiapkan lahan, baik di lokasi existing maupun lokasi lain yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat melalui Danantara," jelasnya.
Menurut Andi Sudirman, seluruh tahapan yang menjadi kewenangan daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Hasil pertemuan bersama Menteri Lingkungan Hidup juga memastikan proyek PSEL Regional Mamminasata siap memasuki tahapan teknis berikutnya.
"Alhamdulillah semua sudah dilakukan sesuai regulasi dan hasil pertemuan hari ini. Segera rapat teknis serta lelang ulang melalui Danantara dan percepatan pembangunan PSEL Regional Mamminasata dilaksanakan sesuai amanat Perpres 109 Tahun 2025 tentang Waste to Energy," pungkasnya.
Pewarta : Abdul Kadir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
