
Kemenkum Sulbar sosialisasi hak cipta ke pelaku usaha musik

Mamuju, Sulawesi Barat (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sosialisasi dan pendampingan kepatuhan hak cipta kepada para pelaku usaha pengguna musik dan lagu di Kabupaten Majene, Sulbar.
"Sosialisasi kepatuhan hak cipta kepada pelaku usaha pengguna musik dan lagu di Kabupaten Majene ini, sebagai rangkaian peringatan ke-81 Hari Pengayoman," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar Hidayat Yasin di Majene, Sulbar, Rabu.
Pada kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hak cipta, kewajiban memperoleh lisensi serta mekanisme pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas penggunaan musik dan lagu untuk kepentingan komersial, termasuk pertunjukan musik langsung.
Selain itu, disampaikan pula konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat penggunaan musik dan lagu tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi dilaksanakan melalui dialog dan pendampingan secara langsung kepada pengelola usaha terkait penggunaan musik dalam operasional usaha, mekanisme kepatuhan hak cipta serta tata cara pemenuhan kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan musik secara komersial.
Hidayat menegaskan bahwa kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan hak cipta sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang taat hukum.
Ia mengharapkan melalui sosialisasi dan pendampingan tersebut, pengelola usaha pengguna musik dan lagu semakin memahami kewajiban perlindungan hak cipta dalam penyelenggaraan hiburan musik sehingga kegiatan usahanya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menyampaikan kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
"Melalui peringatan ke-81 Hari Pengayoman ini, kami ingin mengajak seluruh pelaku usaha untuk semakin memahami pentingnya penghormatan terhadap hak cipta sebagai bentuk perlindungan terhadap karya dan kreativitas anak bangsa," ujar Saefur.
Ia juga mengharapkan kegiatan serupa dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat dalam membangun budaya menghormati kekayaan intelektual.
"Perlindungan hak cipta bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya dan kreativitas. Kami berharap kesadaran ini terus tumbuh sehingga ekosistem kekayaan intelektual di Sulbar semakin kuat dan memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Saefur.
Adapun, pelaku usaha pengguna musik adalah setiap badan usaha atau perorangan, seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan, yang memanfaatkan dan memutar lagu atau musik untuk tujuan komersial di ruang publik demi mendukung kegiatan bisnis mereka.
Pewarta : Amirullah
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
