
DKP Sulbar dan KKP perkuat penegakan hukum di laut

Mamuju (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui pembahasan aspek hukum serta petunjuk teknis penerapan sanksi administratif pemanfaatan ruang laut.
"Melalui koordinasi dan sinergi dengan KKP kami berharap pengelolaan ruang laut di Sulbar semakin tertib, transparan dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha," kata Kepala DKP Sulbar Safaruddin Sanusi, di Mamuju, Rabu.
Safaruddin menyampaikan itu, pada zoom meeting penyampaian permohonan pertimbangan hukum dan petunjuk teknis pelaksanaan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan serta penutupan lokasi (penyegelan).
Kegiatan itu dilaksanakan guna memperoleh pertimbangan hukum dan petunjuk teknis sebagai penguatan pengawasan serta penegakan hukum, khususnya dalam pelaksanaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dan penutupan lokasi terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, DKP Sulbar juga menyampaikan pentingnya percepatan proses penerbitan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan investasi yang telah memenuhi ketentuan.
Pemerintah Provinsi Sulbar, kata dia lagi, berkomitmen menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif bagi pelaku usaha, dengan tetap menempatkan aspek kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.
Ia berharap, melalui sinergi bersama KKP pengawasan serta penegakan aturan pemanfaatan ruang laut dapat dilakukan secara lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Sulbar
"Kami mendukung setiap kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat, namun seluruh prosesnya harus berjalan sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum," kata Safaruddin
Ketua Tim Kerja Hukum PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Insan Budi Mulia menjelaskan bahwa perlu adanya pemahaman bersama antar-instansi terkait batas kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan pemanfaatan ruang laut.
Ia menyampaikan bahwa penerbitan KKPRL merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui KKP, sehingga setiap lembaga perlu memahami peran dan kewenangan masing-masing agar proses pengawasan maupun penegakan aturan dapat berjalan efektif.
Sementara Kasubdit Pengenaan Sanksi Administratif Kelautan pada Direktorat Penanganan Pelanggaran, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Mubarak menyampaikan bahwa pemerintah mengedepankan penerapan sanksi administratif sebagai langkah awal dalam proses penegakan hukum.
Salah satu tantangan dalam pelaksanaan pengawasan pemanfaatan ruang laut, kata Mubarak, adalah keterbatasan sumber daya manusia dalam menjangkau seluruh wilayah pengawasan.
"Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar pengawasan dapat berjalan lebih optimal," katanya lagi.
Terkait aktivitas penambangan pasir laut, Mubarak menjelaskan bahwa penentuan kewenangan penanganan perlu melihat kapasitas kubikasi kegiatan yang dilakukan, sehingga dapat ditentukan apakah menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu instrumen untuk memberikan kepastian dan keberlanjutan investasi usaha agar mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pewarta : Amirullah
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
