
Bandara Hasanuddin Makassar dan Kejati Sulsel teken PKS pendampingan hukum

Makassar (ANTARA) - PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memperkuat pendampingan hukum dalam pengelolaan bandara dan mitigasi risiko.
Manager Bandara Sultan Hasanuddin Ruly Artha di Makassar, Kamis, mengatakan kerja sama tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan tata kelola kebandarudaraan.
"Kami siap berkolaborasi bersama Kejaksaan untuk pengawalan pembangunan dan kegiatan yang kami laksanakan di bandara. Semoga ini menjadi dasar dalam perbaikan tata kelola kebandaraan," katanya.
Perjanjian kerja sama tersebut mencakup penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan perusahaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Sila H. Pulungan mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut sinergi antara PT Angkasa Pura Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
Menurut Sila, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memberikan dukungan berupa pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum, serta penyelesaian sengketa melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Ia mengatakan kerja sama tersebut bertujuan memastikan setiap kebijakan perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sekaligus mendukung pengamanan proyek strategis nasional.
Penandatanganan PKS tersebut turut disaksikan Wakil Kepala Kejati Sulsel, para asisten, pejabat struktural, dan Jaksa Pengacara Negara sebagai bagian dari komitmen memperkuat sinergi antarlembaga.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
