Logo Header Antaranews Makassar

LSKP soroti penetapan PAW Ombudsman RI

Kamis, 6 Agustus 2026 14:19 WIB
Image Print
Manager Program LSKP Salma Tadjang yang mempertanyakan proses pengantian PAW yang tidak berdasarkan nomor urut. ANTARA/ Suriani Mappong

Makassar (ANTARA) - Rencana penetapan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendapat sorotan dari aktivis perempuan yang juga Manager Porogram Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Salma Tadjang di Makassar.

"Mewakili aktivis perempuan di Sulawesi, kami meminta Komisi II DPR RI memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme penetapan PAW, terutama apabila keputusan tersebut tidak merujuk pada nomor urut hasil seleksi calon Anggota Ombudsman RI periode sebelumnya," kata Salma di Makassar, Kamis.

Sorotan ini mencuat setelah beredar informasi bahwa DPR RI tidak menetapkan Wahida Suaib yang berada pada nomor urut 10 hasil seleksi, tetapi mengarah pada penetapan Radian Syam yang disebut berada pada nomor urut 11.

Salma mengatakan hasil seleksi yang telah memuat peringkat atau nomor urut calon semestinya menjadi salah satu rujukan dalam proses pengisian PAW.

“Konsisten dengan prosedur seleksi, jika sudah ada hasil seleksi yang memuat peringkat atau nomor urut calon, maka mekanisme penggantiannya harus merujuk pada hasil tersebut. Jangan sampai proses pengisian PAW menciptakan kesan bahwa prosedur dapat diubah sesuai kepentingan tertentu,” ujarnya.

Menurut Salma, keterwakilan perempuan dalam lembaga publik strategis perlu terus diperkuat, termasuk di Ombudsman RI yang memiliki peran penting dalam mengawasi pelayanan publik dan mencegah praktik maladministrasi.

Ia menilai komposisi Ombudsman RI semestinya mencerminkan keberagaman pengalaman, wilayah, dan perspektif masyarakat, termasuk keterwakilan perempuan dari kawasan Indonesia timur.

Salma menyebut Wahida Suaib memiliki pengalaman dalam pendampingan masyarakat, gerakan perempuan, serta penyelenggaraan pemilu. Pengalamannya sebagai mantan anggota Bawaslu RI juga menjadi modal dalam memahami isu tata kelola pemerintahan, demokrasi, pengawasan, dan perlindungan hak warga negara.

“Keterwakilan perempuan dan kawasan Indonesia Timur dalam lembaga nasional masih menjadi pekerjaan besar. Karena itu, apabila terdapat calon perempuan yang telah lolos proses seleksi dan berada dalam urutan berikutnya, DPR wajib menjelaskan secara terbuka apabila memilih untuk melangkahinya,” katanya.

Ia mengingatkan, pengabaian terhadap calon yang berada pada urutan berikutnya tanpa alasan yang jelas dan objektif berpotensi menimbulkan persepsi diskriminatif serta menggerus kepercayaan publik terhadap mekanisme pengisian jabatan pada lembaga negara independen.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026