
Kemenkum Sulbar pastikan kualitas pembentukan regulasi daerah

Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memastikan pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis dan memiliki kepastian hukum melalui pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) di Kabupaten Polewali Mandar.
"Melalui harmonisasi, kami memastikan regulasi yang dibentuk pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya," kata Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar John Batara Manikallo di Mamuju, Kamis
John Batara menyampaikan itu, pada harmonisasi dua Ranperbub Polewali Mandar, yang berlangsung secara virtual di Kanwil Kemenkum Sulbar.
Dua regulasi yang dibahas yakni Ranperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah serta Ranperbup tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) RSUD Hajjah Andi Depu.
Dalam pembahasan Ranperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan rekomendasi agar rancangan tersebut tidak dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Hal tersebut disebabkan dasar hukum yang digunakan, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 tahun 2021, telah mengalami ketidaksesuaian secara hierarki dengan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2024.
Tim Perancang menilai perubahan kebijakan terkait pengelolaan barang milik daerah tidak dapat dilakukan hanya melalui peraturan bupati, melainkan perlu didahului dengan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang menjadi dasar pengaturan.
Atas masukan tersebut, pihak BPKAD Kabupaten Polewali Mandar selaku pemrakarsa menerima rekomendasi dan menyatakan akan melakukan koordinasi internal untuk mendorong percepatan perubahan regulasi terkait barang milik daerah.
Sementara, dalam pembahasan Ranperbup tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) RSUD Hajjah Andi Depu, Tim Perancang memberikan sejumlah penyempurnaan terhadap substansi rancangan, terutama terkait dasar pembentukan yang harus memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Tim Perancang bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulbar juga memberikan catatan agar beberapa materi seperti Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), remunerasi, serta tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dikeluarkan dari rancangan.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan, mengingat aspek SOTK dan remunerasi telah memiliki regulasi tersendiri, sementara pengelolaan keuangan BLUD mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah atau dapat diatur melalui regulasi khusus lainnya.
Dalam pembahasan tersebut juga disepakati bahwa identitas RSUD Hajjah Andi Depu tetap mencantumkan klasifikasi Kelas B, tanpa penambahan status pendidikan.
Keputusan tersebut diambil karena belum terdapat surat keputusan resmi dari Kementerian Kesehatan mengenai penetapan status pendidikan rumah sakit tersebut.
Pihak RSUD Hajjah Andi Depu selaku pemrakarsa menerima seluruh masukan dari Tim Perancang dan langsung melakukan penyempurnaan rancangan dengan pendampingan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Langkah tersebut dilakukan mengingat regulasi Hospital Bylaws memiliki urgensi dalam mendukung tata kelola rumah sakit dan pemenuhan proses akreditasi.
Sebagai tindak lanjut, Ranperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui mekanisme administrasi pada sistem harmonisasi dan tidak dilanjutkan ke tahap penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.
Sementara itu, Bagian Hukum Kabupaten Polewali Mandar bersama RSUD Hajjah Andi Depu akan segera menyelesaikan penyempurnaan draf Ranperbup Hospital Bylaws agar dapat segera diproses menuju penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.
Pewarta : Amirullah
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
