Logo Header Antaranews Makassar

Danantara akhirnya ambil alih polemik proyek PSEL di Makassar

Jumat, 7 Agustus 2026 14:10 WIB
Image Print
Foto udara - Pekerja mengoperasikan ekskavator di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/7/2026). Pemerintah Kota Makassar menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di TPA Tamangapa mulai 1 Agustus 2026.  ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU.

Makassar (ANTARA) - Adanya polemik Proyek Strategis Nasional pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, yang akan dikerjakan PT Sarana Utama Synergi (PT SUS) akhirnya diambil alih Danantara.

"Rekomendasinya, PT Danantara akan melakukan due diligence untuk melakukan audit terhadap pemenang sebelumnya. Setelah itu Danantara akan melakukan MoU dengan PT SUS, atau nanti PT apapun itu yang akan melaksanakan PSEL di Kota Makassar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang diterbitkan dalam mengatasi kedaruratan sampah nasional, harus dilakukan penghentian kontrak terlebih dahulu dengan pemenang sebelumnya.

"Setelah itu kami memberikan rekomendasi penghentian kontrak maupun rekomendasi kepada pihak PT Danantara," ujar Helmy.

Mengenai dengan pelaksanaan PSEL di Makassar Raya, kata dia, akan dilakukan aglomerasi antara Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa. Terkait dengan PSEL yang sudah berjalan sebelumnya mengacu pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 itu dengan PT SUS.

Untuk tenggang waktu dua pekan penyelesaian masalah PSEL diberikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan kepada Pemkot Makassar, pihaknya langsung merespons arahan tersebut.

"Kami sudah menerima surat dari Kejari Makassar sekaitan dengan nota pendapat untuk pengakhiran kontrak. Insya Allah, kami akan bertemu Kepala BPKP Sulsel, Sekda, dan mengundang Kementerian Koordinator (Kemenko) Pangan untuk berdiskusi kembali," tuturnya .

Pihaknya berharap permasalahan PSEL ini bisa segera dituntaskan dan selesai sebagai bentuk dukungan pada program pemerintah pusat dalam hal pengelolaan darurat persampahan. "Kami usahakan upaya percepatan dan bisa segera mengambil keputusan," katanya.

Untuk lokasi proyek pembangunan PSEL yang sudah ditentukan, saat ini masih berada di Kecamatan Tamalarea. Namun demikian ada opsi bila terjadi deadlock atau kebuntuan karena adanya penolakan warga sekitar, maka kemungkinannya ada pembatalan.

"Itu (lokasi PSEL Tamalanrea) akan dipindahkan menggunakan lokasi yang ada di Kabupaten Gowa milik pemerintah provinsi. Ada 100 hektare di sana yang disiapkan," tuturnya

Soal opsi pembangunan PSEL di TPA Antang, kata dia, tidak ada dan dari penyampaian hanya dua lokasi yakni Tamalanrea atau di lahan Pemprov Sulsel. Sebab dari hasil kesimpulan, setelah dilakukan penghentian open dumping per 1 Agustus 2026 di TPA Antang, ada penurunan timbulan sampah harian.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026