
DJKI sita 9.609 pasang sepatu ASICS ilegal

Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual menyita 9.609 pasang sepatu dan 49 kotak atau kemasan sepatu yang diduga menggunakan merek ASICS tanpa hak dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan di Kabupaten Tangerang. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana di bidang merek berdasarkan laporan pengaduan dari pemilik merek ASICS Corporation, Jepang.
Penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual dengan didampingi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kegiatan berlangsung aman dan tertib sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi mengatakan bahwa upaya paksa tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran barang yang menggunakan merek terdaftar tanpa hak.
“Penyidik telah melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang yang diduga menggunakan merek ASICS tanpa hak. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi barang tersebut,” ujar Arie saat memantau langsung di Kabupaten Tangerang, 5 Agustus 2026.
DJKI mengingatkan para pelaku usaha untuk menghormati dan melindungi hak kekayaan intelektual dengan memastikan produk yang diproduksi maupun diperdagangkan tidak melanggar hak atas merek terdaftar milik pihak lain. Pelindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak, tetapi juga mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.
Menanggapi langkah penegakan hukum tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barar Saefur Rochim menyampaikan dukungannya kepada jajaran penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual dalam memberantas pelanggaran hak merek. Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelanggaran kekayaan intelektual merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemilik hak sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.
"Kami mendukung penuh langkah penyidik dalam mengungkap peredaran barang yang diduga melanggar merek terdaftar. Penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha yang taat aturan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual," ujar Saefur Rochim.
Pewarta : rilis
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
