Logo Header Antaranews Makassar

Sekelompok orang usir petugas Kemenhut di Desa Loeha

Minggu, 9 Agustus 2026 09:37 WIB
Image Print
Danau Towuti, di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Di tengah danau tersebut terdapat Pulau Loeha. (ANTARA/HO-PT Vale)

Makassar (ANTARA) - Sekelompok orang nekat mengusir serta diduga mengintimidasi sembilan petugas Kementerian Kehutanan yang sedang menjalankan tugas resmi di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan di Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (6/8).

Kejadian bermula saat rombongan orang mengatasnamakan diri sebagai asosiasi petani menggeruduk tempat menginap sembilan pegawai Kementerian Kehutanan menggunakan sejumlah mobil bak terbuka. Tanpa memedulikan aturan hukum, puluhan orang ini melakukan intimidasi dan menghentikan paksa seluruh aktivitas patroli kehutanan serta survei ekologi yang sedang berjalan.

Demi menghindari bentrokan fisik, para petugas kehutanan terpaksa mengalah dan memilih mundur. Akibat pengusiran paksa tersebut, para petugas terpaksa dievakuasi menggunakan kapal feri sekitar pukul 18.00 Wita di tengah kondisi cuaca ekstrem.

"Tim kami berangkat pagi, tapi pas sore mendapat aksi pengusiran. Mereka harus pulang menggunakan kapal, terombang-ambing dengan kondisi ombak yang tinggi sekitar 1 meter karena angin kencang di Danau Towuti," ungkap salah satu pegawai Kementerian Kehutanan melalui pernyataannya yang diterima Minggu.

Para aparatur negara ini baru bisa bersandar di Pelabuhan Timampu pada pukul 06.00 pagi. Tindakan menghalangi petugas yang sah secara hukum ini jelas merupakan pelanggaran hukum terorganisir untuk memutus pengawasan negara di area hutan lindung.

Setelah ditelusuri, aksi pengusiran petugas ini ternyata hanyalah kepanikan massal sekaligus upaya balas dendam pasca-penegakan hukum yang dilakukan aparat Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan pada Rabu (5/8/2026). Sehari sebelumnya, Gakkum berhasil menangkap tiga warga Loeha yang tertangkap basah sedang membabat Hutan Lindung di wilayah Angkona, Loeha Raya.

Ketiga pelaku ditangkap karena terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari membuka lahan secara ilegal di kawasan Hutan Lindung untuk dijadikan perkebunan merica. Menebang pohon-pohon yang menjadi penyangga ekosistem tanpa izin serta mendirikan pondok liar di dalam area steril milik negara.

Parahnya, kelompok pendukung perambah ini justru melancarkan propaganda di media sosial. Mereka dengan sengaja memelintir narasi penegakan hukum tersebut dan menyebarkan hoaks telah terjadi "penculikan" petani yang sedang ngopi di rumahnya.

Menanggapi itu, Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Abdul Waqqas, menepis keras hoaks tersebut. Ia memastikan bahwa ketiga tersangka murni ditangkap karena kejahatan kehutanan dan saat ini tengah meringkuk di sel tahanan Gakkum Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026