Logo Header Antaranews Makassar

Kemenkum Sulbar serahkan Sertifikat Apostille akan digunakan di India

Senin, 10 Agustus 2026 14:13 WIB
Image Print
Penyerahan sertifikat Apostille kepada salah satu warga oleh pihak Kanwil Kemenkum Sulbar. (ANTARA/dok)

Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali memberikan layanan pencetakan Sertifikat Apostille yang merupakan pengesahan dokumen untuk digunakan di luar negeri. Kali ini, layanan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan administrasi di India.

Pelayanan pencetakan Sertifikat Apostille dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Senin (10/8/2026). Dokumen yang diajukan berupa salinan Kutipan Akta Nikah yang akan digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam memenuhi persyaratan administrasi di India.

Penyerahan Sertifikat Apostille dilakukan secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Wardi. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil memastikan masyarakat memperoleh layanan secara langsung, mudah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Hidayat Yasin, layanan Apostille menjadi salah satu bentuk kehadiran Kementerian Hukum dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kepentingan administrasi di luar negeri.

“Layanan Apostille ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat Sulawesi Barat yang membutuhkan dokumen untuk digunakan di luar negeri. Dengan adanya pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah, masyarakat dapat memperoleh layanan secara lebih mudah tanpa harus melakukan proses pencetakan di luar daerah,” ujar Hidayat Yasin.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan Apostille di Kanwil Kemenkum Sulbar telah menerapkan ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Selain layanan reguler, saat ini juga tersedia layanan Apostille fast-track dengan tarif Rp500.000 per dokumen, sebagai pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan proses layanan dengan waktu penyelesaian lebih cepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, sebelumnya menegaskan bahwa penguatan layanan administrasi hukum internasional merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat Sulawesi Barat memperoleh akses yang semakin mudah terhadap layanan hukum. Kehadiran layanan pencetakan Apostille di Kanwil merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang dekat, cepat, dan memberikan kepastian,” kata Saefur.

Baca juga: Sambut Hari Pengayoman Ke-81, Kemenkum Sulbar Edukasi sosialisasi Apostille di Unsulbar

Baca juga: Digunakan studi di Spanyol, Kemenkum Sulbar serahkan sertifikat Apostille



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026