
Tujuh orang diperiksa terkait kasus Febrie Adriansyah

Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa tujuh saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa sejatinya tim penyidik pada hari ini memanggil 13 orang saksi. Akan tetapi, hanya tujuh saksi yang memenuhi panggilan.
Para saksi itu adalah TTS dari PT TBI, BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku pengacara, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, dan RC dari PT BBBU.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung periksa tujuh saksi terkait kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
