Logo Header Antaranews Makassar

Ini dua tersangka pungli wisatawan di Sidebu Debu

Senin, 10 Agustus 2026 19:56 WIB
Image Print
Salah seorang tersangka diduga pelaku pungli di kawasan objek wisata Sidebudebuk Debu .ANTARA/HO-Polres Karo

Karo (ANTARA) - Polres Tanah Karo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar terhadap wisatawan di objek wisata pemandian air panas Sidebu-Debu, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho di Kabanjahe, Senin, mengatakan polisi juga mengamankan uang tunai Rp694 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan terhadap pengunjung.

"Polres Karo menindak tegas segala bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat maupun wisatawan," ujarnya.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 18.00 WIB ketika sejumlah wisatawan, termasuk AEG bersama rekan-rekannya, melintas di jalan menuju objek wisata pemandian air panas Sidebu-Debu.

Para wisatawan mengaku dihentikan sekelompok orang dan diminta membayar Rp10 ribu per orang untuk dapat melintas menuju kawasan wisata tersebut.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026