
Ini dua tersangka pungli wisatawan di Sidebu Debu

Karo (ANTARA) - Polres Tanah Karo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar terhadap wisatawan di objek wisata pemandian air panas Sidebu-Debu, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho di Kabanjahe, Senin, mengatakan polisi juga mengamankan uang tunai Rp694 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan terhadap pengunjung.
"Polres Karo menindak tegas segala bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat maupun wisatawan," ujarnya.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 18.00 WIB ketika sejumlah wisatawan, termasuk AEG bersama rekan-rekannya, melintas di jalan menuju objek wisata pemandian air panas Sidebu-Debu.
Para wisatawan mengaku dihentikan sekelompok orang dan diminta membayar Rp10 ribu per orang untuk dapat melintas menuju kawasan wisata tersebut.
Pewarta : Juraidi dan Ade Friadi
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
