Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi bersama Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKPHAM) Sulawesi Tengah mengecam pembubaran paksa pemutaran dan diskusi film "Senyap" di Mamuju, Sulawesi Barat.
"Kami mengecam pembubaran paksa aparat kepolisian dan keamanan lainnya saat diskusi dan pemutaran film di warkop Abang, Mamuju, Sulawesi Barat," kata anggota KontraS Sulawesi Asyari Mukrim dalam keterangan persnya diterima di Makassar, Senin.
Asyari menyatakan pembubaran paksa diskusi dan pemutaran film "Senyap" terjadi pada 28 Maret 2015 sekitar pukul 20.00 WITA.
"Ada upaya intimidasi dan upaya pembubaran paksa pada saat itu dilakukan pihak kepolisian Polres Mamuju dibantu Kodim, serta pihak Kejaksaan termasuk keamanan berlabel BAIS saat acara berlangsung," paparnya.
Aparat tetap membubarkan kendati penyelenggara pemutaran dan diskusi film itu adalah salah satu media cetak di Sulbar dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Mamuju.
Pembubaran paksa tersebut, kata dia, berdampak pada munculnya ketakutan bagi masyarakat dan peserta pemutaran dan diskusi film yang berjumlah puluhan orang.
Asyari menyebut berdasarkan informasi pemutaran dan diskusi film serupa yang digelar di berbagai tempat lain berlangsung kondusif seperti di Palu, Makassar, Bandung, dan Jakarta.
"Itu berkat dukungan dari berbagai pihak yang menghendaki adanya rekonsiliasi terhadap kejahatan masa lalu," ujar dia.
Aktivis SKPHAM Sulteng Ella mengungkapkan pembubaran paksa yang disertai dengan keterlibatan dan pembiaran aparat, jelas melanggar UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan 28F tentang hak warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat.
"Mereka juga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-hak Sipil Politik, "ungkapnya.
Terjadinya aksi pembubaran paksa yang berulang itu, lanjut dia, jelas menunjukkan pemerintah belum berhasil menjaga hak-hak sipil warga negaranya, seperti korban dan keluarga korban 1965-1966 dan khalayak yang memiliki empati terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Ini menandakan komitmen negara dalam menjamin terpenuhinya hak warga negara oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo sesuai dengan visi-misi Jokowi-JK sama sekali belum terimplementasikan dengan baik," katanya.
Pihaknya bersama KontraS Sulawesi menuntut penghentian segala bentuk upaya intimidasi dan pembubaran paksa terhadap pemutaran film Senyap di Indonesia.
"Kami bersama KontraS Sulawesi meminta Presiden Jokowi segera menuntaskan kejahatan kemanusian peristiwa tahun 1965-1966, di mana korban masih terus memperoleh ketidakadilan, stigma, dan diskriminasi," katanya.
Sigit Pinardi
Berita Terkait
Erupsi Gunung Ruang melumpuhkan peralatan seismik
Kamis, 18 April 2024 20:37 Wib
5.931 warga binaan di Sulawesi Selatan terima remisi Lebaran 2024
Rabu, 10 April 2024 15:21 Wib
PLN UIP Sulawesi berbagi kebahagiaan dengan 1.617 mustahik selama Ramadhan 1445 H
Rabu, 10 April 2024 6:28 Wib
Pemantauan hilal 1 Syawal 1445 H di Makassar
Selasa, 9 April 2024 19:51 Wib
Pemudik melewati Trans Sulawesi di Sulbar diminta utamakan keselamatan berkendara
Selasa, 9 April 2024 17:32 Wib
ASDP : Kuota pelayaran Batulicin Kalsel tujuan Garongkong Sulsel masih tersedia
Sabtu, 6 April 2024 20:44 Wib
Harga beras mulai turun di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan
Sabtu, 6 April 2024 20:17 Wib
Penjabat gubernur Sulsel melepas keberangkatan 500 peserta mudik gratis
Sabtu, 6 April 2024 19:16 Wib