Logo Header Antaranews Makassar

Polda Sulbar dan Balai Karantina perkuat pengawasan lalu lintas hewan

Rabu, 12 Agustus 2026 06:56 WIB
Image Print
Kapolda Sulbar Inspektur Jenderal Polisi Adi Deriyan Jayamarta (tengah), pada pertemuan bersama Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulbar Mudakir (empat dari kanan), di Mamuju, Selasa (11/8). ANTARA/HO-Humas Polda Sulbar

Mamuju (ANTARA) - Polda Sulawesi Barat memperkuat sinergi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan provinsi setempat dalam mengawasi lalu lintas hewan dan tumbuhan, guna mencegah penyebaran penyakit sekaligus menekan potensi penyelundupan.

"Kita tidak hanya berbicara soal sapi, melainkan seluruh hewan yang dikirim keluar daerah harus terjamin kesehatannya," kata Kapolda Sulbar Inspektur Jenderal Polisi Adi Deriyan Jayamarta di Mamuju, Selasa.

Kapolda menyampaikan itu saat melakukan pertemuan dengan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulbar Mudakir.

Pada pertemuan itu, Polda Sulbar mendorong keterlibatan langsung pihak Balai Karantina dalam kegiatan pengawasan bersama di lapangan, khususnya dengan Ditreskrimsus.

Selain itu, direncanakan pelaksanaan pelatihan pemeriksaan di SPN Polda Sulbar untuk meningkatkan kemampuan personel dalam melakukan pemeriksaan terhadap lalu lintas komoditas hewan dan tumbuhan.

Pada pertemuan tersebut turut dibahas indikasi pengiriman hewan secara ilegal di wilayah Majene, khususnya di sekitar Jembatan Sendana.

Aktivitas tersebut disebut cenderung meningkat menjelang hari raya keagamaan sehingga membutuhkan pengawasan lebih ketat.

Selain itu, masuknya hewan ke Sulbar yang berasal dari sejumlah wilayah seperti Sumatera dan Jawa juga menjadi perhatian.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap hewan yang masuk memenuhi persyaratan kesehatan dan karantina sehingga dapat mencegah masuknya penyakit ke wilayah Sulbar.

Kapolda menegaskan bahwa setiap pengiriman hewan ternak maupun jenis hewan lainnya ke luar daerah, wajib melalui proses karantina serta dilengkapi dokumen dan persyaratan kesehatan yang sah.

"Khusus kerbau yang jumlahnya cukup banyak di Kabupaten Mamasa, perlu menjadi perhatian bersama," ujar Adi Deriyan.

Pengawasan menurut Adi Deriyan, tidak hanya dilakukan di pelabuhan, tetapi juga perlu diperketat pada jalur darat.

"Kendaraan yang mengangkut hewan ternak dan diduga tidak memenuhi persyaratan dapat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Adi Deriyan.

Sementara, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulbar Mudakir menyampaikan bahwa pemeriksaan di pelabuhan maupun jalur darat dilakukan dengan memastikan kelengkapan sertifikat karantina serta asal wilayah pengiriman.

Langkah tersebut penting mengingat adanya risiko penyebaran penyakit hewan, termasuk penyakit yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Balai Karantina Sulbar juga memastikan kesiapan sarana pendukung, termasuk tempat penampungan hewan di Botteng serta keberadaan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan.

Hewan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut dapat ditempatkan dalam masa karantina selama dua hingga tiga hari untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan.

Melalui pertemuan tersebut, Polda Sulbar dan Balai Karantina Sulbar sepakat memperkuat pengawasan di sejumlah titik rawan, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, serta menyatukan langkah penindakan terhadap pelanggaran.

Sinergi tersebut diharapkan mampu memastikan lalu lintas hewan dan tumbuhan di wilayah Sulbar berjalan tertib dan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi langkah preventif dalam melindungi masyarakat dan sektor peternakan serta pertanian dari ancaman penyakit maupun praktik penyelundupan.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026