Logo Header Antaranews Makassar

Izin KMP Mutiara akan dicabut bila terbukti lalai

Rabu, 12 Agustus 2026 08:44 WIB
Image Print
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjawab pertanyaan awak media ditemui usai peluncuran sistem sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub), di Jakarta, Senin (10/8/2026). ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah akan mencabut izin operator KMP Mutiara Sentosa apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kelalaian yang menyebabkan insiden kebakaran kapal di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Eh, itu harus dibuktikan dulu. Tapi kalau memang kelalaian, kita akan pertimbangkan itu, ya (pencabutan izin)," kata Menhub, di Jakarta, Senin.

Menhub menegaskan hal itu ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan evaluasi insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada Minggu (2/8).

Dudy menegaskan pemerintah akan mempertimbangkan pencabutan izin operator KMP Mutiara Sentosa apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kelalaian yang menyebabkan insiden kebakaran kapal di perairan utara Kabupaten Sumenep.

Meski begitu, keputusan terkait sanksi terhadap operator tidak akan diambil secara tergesa-gesa, karena pemerintah masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai dasar evaluasi.

Ia mengatakan operator kapal telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun pemerintah akan terlebih dahulu menyinkronkan hasil pemeriksaan internal dengan temuan penyelidikan agar keputusan yang diambil objektif dan akurat.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menhub menegaskan cabut izin operator KMP Mutiara bila terbukti lalai



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026