Logo Header Antaranews Makassar

Polresta Cilacap tangani pencabulan terhadap 24 anak

Jumat, 14 Agustus 2026 16:44 WIB
Image Print
Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo (kedua kiri) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan terhadap 24 anak di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (14/8/2026). ANTARA/HO-Polresta Cilacap

Cilacap (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Cilacap, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dengan tersangka WRI (39), dengan jumlah korban sedikitnya 24 anak selama kurun waktu 11 tahun.

Dalam konferensi pers di Markas Polresta Cilacap, Jumat, Wakil Kepala Polresta Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Endro Aribowo mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan ibu salah seorang korban yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026.

"Dari hasil penyidikan dan pendalaman seluruh keterangan saksi, paling tidak ada 24 anak yang dalam kurun waktu 11 tahun mengaku menjadi korban tindakan tidak terpuji berupa pencabulan dan persetubuhan," katanya.

Ia mengatakan kasus itu terungkap setelah korban berinisial FA mengaku kepada ibunya telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka.

Menurut Endro, korban sebelumnya takut datang ke masjid karena tersangka masih menjadi marbot atau pengurus masjid.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026