
DJBC Sulbagsel kumpulkan Rp3,59 miliar denda

Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mengumpulkan Rp3,59 miliar denda administratif melalui penerapan prinsip ultimum remedium hingga semester I 2026.
Kepala Bidang Kepabeanan Kanwil DJBC Sulbagsel Alimuddin Lisaw di Makassar, Sabtu, mengatakan denda tersebut berasal dari para pelanggar atau pengusaha yang melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
"Sampai bulan Juni atau Semester I 2026 ini, yang terkumpul itu sudah mencapai Rp3,59 miliar dan ultimum remedium ini adalah upaya terakhir selain dari pidana penjara," kata Alimuddin.
Menurut dia, sanksi alternatif ultimum remedium diterapkan kepada pelanggar di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk produsen yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai hingga menimbulkan kerugian bagi negara.
Ia menjelaskan ultimum remedium merupakan alternatif bagi pelanggar. Apabila pelanggar menyetujui denda administratif, tindakan hukum lain berupa proses pidana tidak dilanjutkan sesuai ketentuan.
Alimuddin mengatakan mayoritas penerapan ultimum remedium dilakukan terhadap pelanggaran di bidang cukai yang masih dalam tahap penelitian.
"Jadi ultimum remedium itu adalah tahap penelitian dan ini juga adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan masalah hukum," ujarnya.
Sepanjang 2026 hingga Juni, DJBC Sulbagsel telah melakukan 29 penindakan dengan total denda administratif sebesar Rp3,59 miliar.
Dalam penindakan terhadap hasil tembakau, Bea Cukai Sulbagsel juga mengamankan 83,98 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp129,34 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp83,94 miliar.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
