
3.072 liter minuman alkohol impor ilegal disita di Sulsel

Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) sepanjang Semester I 2026 telah berhasil mengamankan dan menyita 3.072 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal berbagai merek.
Kepala Bidang Kepabeanan DJBC Sulbagsel Alimuddin Lisaw di Makassar, Sabtu, mengatakan, semua minuman mengandung etil alkohol impor ilegal itu masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi.
"Ada yang resmi dan ada yang ilegal. Yang ilegal ini merugikan negara dan langsung diamankan oleh anggota," ujarnya.
Alimuddin mengungkapkan, semua minuman mengandung etil alkohol impor ilegal yang tanpa dokumen resmi itu, biasanya menghindari pos kepabeanan, menggunakan pita cukai palsu, atau melebihi batas muatan penumpang.
Ia menyebutkan, barang hasil penindakan (BHP) untuk semester I 2026 itu sebanyak 3.072 liter atau menurun dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yakni sebanyak 5.460 liter pada 2025.
"Untuk nilai barang MMEA itu, sebesar Rp950 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp340 juta," katanya.
Alimuddin mengaku, jumlah sitaan barang hasil penindakan (BHP) 2026 ini mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025, yakni sebanyak 5.460 liter dengan nilai barang Rp2,66 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp83 juta.
"Penurunan ini mengindikasikan perubahan pola peredaran atau keberhasilan upaya pencegahan di pintu-pintu masuk utama wilayah Sulbagsel," ucapnya.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
