Logo Header Antaranews Makassar

DBH Sulsel sebagian besar untuk bayar gaji PPPK-ASN

Senin, 17 Agustus 2026 08:45 WIB
Image Print
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadiri upacara penyerahan surat keputusan di Rujab Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar.

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima anggaran alokasi khusus kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp48,3 miliar lebih dari Pemerintah Pusat yang sebagian besar dana itu akan digunakan untuk mendukung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Negeri Sipil (ASN).

"Jadi, dari Rp48,3 miliar itu, sekitar Rp39 miliar lebih untuk pembayaran gaji ASN dan PPPK," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulsel Reza Faisal Saleh saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Minggu.

Ia menjelaskan, dana senilai Rp48,3 miliar itu bukan merupakan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD), tetapi kurang bayar DBH yang dialokasikan Pemerintah Pusat ke Pemprov Sulsel.

Kendati Pemprov Sulsel mendapatkan dukungan anggaran dari pusat, namun kata dia, efisiensi harus tetap dijalankan. Mengingat, ada target belanja pegawai yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Kebijakan tersebut sejalan dengan aturan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuannya, mengatur proporsi belanja pegawai pemerintah daerah.

Disebutkannya, belanja pegawai dimaksimalkan sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027, tetapi regulasi ini menjadi tantangan Pemda yang memiliki belanja besar dalam struktur penggunaan anggaran APBD.

Namun demikian, Pemerintah Pusat belakangan menyepakati adanya relaksasi terhadap aturan tersebut dan meminta pemerintah daerah (Pemda) dituntut tetap mengendalikan belanja pegawainya di masing-masing daerah.

Mengenai tambahan dana tersebut, Pemda ditekankan agar tidak meningkatkan belanja pegawai tanpa batas, tetapi menjaga keseimbangan antara kebutuhan gaji pegawai dan pembiayaan program pelayanan publik maupun pembangunan di daerah.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan, anggaran tambahan tersebut akan sangat membantu postur fiskal belanja pegawai di Sulsel.

"Sangat membantu kita, karena ada penambahan itu. Meskipun kita harus berusaha efisiensi dalam memenuhi target belanja pegawai yang memang menjadi mandatory dari Pemerintah Pusat," ujarnya di Rujab Gubernur.

Berdasarkan data, Pemprov Sulsel memiliki sekitar 20.634 PPPK dan menjadikan provinsi ini sebagai salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbanyak di Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat mencairkan anggaran tambahan TKD total senilai Rp18,9 triliun pada Agustus 2026. Anggaran diperuntukkan kepada 549 Pemda. Dana itu dicairkan guna membantu kekurangan fiskal belanja pegawai di daerah, sesuai arahan Presiden RI melalui Kementerian Keuangan.

Dari anggaran Rp18,9 triliun tersebut rinciannya, Rp10,5 triliun untuk DBH yang pembayarannya kurang bayar, Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp8,86 triliun untuk anggaran tambahan Pemda, dan Dana Afirmasi senilai Rp1,1 triliun dialokasikan khusus di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar atau 3T.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026